Senin 05 Jun 2023 08:05 WIB

Puluhan Motor yang Diduga akan Dipakai Aksi Balap Liar Diamankan Polisi

Puluhan remaja yang diamankan berasal dari berbagai daerah sekitar Kabupaten Malang.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Sebanyak 22 unit motor modifikasi dan pengendaranya diamankan oleh petugas Polres Malang dan Polsek Lawang, baru-baru ini.
Foto: Humas Polres Malang
Sebanyak 22 unit motor modifikasi dan pengendaranya diamankan oleh petugas Polres Malang dan Polsek Lawang, baru-baru ini.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebanyak 22 unit motor modifikasi dan pengendaranya diamankan oleh petugas Polres Malang dan Polsek Lawang. Kendaraan motor tersebut diduga akan digunakan untuk aksi balap liar.

Kapolsek Lawang, Kompol Yanuar Rizal Ardianto menjelaskan, kegiatan tersebut sebenarnya ditunjukkan untuk meningkatkan kegiatan patroli guna menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Malang. Melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Polres Malang dan Polsek Lawang menyambangi sejumlah titik tempat berkumpulnya anak muda untuk antisipasi balap liar. "Termasuk untuk antisipasi gangguan Kamtibmas lainnya," kata Yanuar di Kabupaten Malang.

Baca Juga

Pada kesempatan kali ini, patroli dilakukan di sepanjang jalan depan Pom Bensin SPBU Wahidin hingga RS Siti Miriam Lawang. Petugas juga menyisir sekitar jalan Dr Cipto Bedali sampai arah depan Pom Bensin SPBU Patal Bedali, beberapa waktu lalu.

Pada saat patroli KRYD, petugas menjumpai beberapa remaja yang diduga hendak melakukan aksi balap liar. Selanjutnya, petugas mengamankan mereka untuk pendataan dan pembinaan. "Karena kegiatan mereka ini tentunya menimbulkan ketidak nyamanan masyarakat sekitar serta pengguna jalan lain,” jelasnya.

Adapun puluhan remaja yang diamankan tersebut berasal dari berbagai daerah sekitar Kabupaten Malang. Sejumlah wilayah yang dimaksud di antaranya Kecamatan Lawang, Karangploso, Kota Batu, Kota Malang, hingga Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada seluruh remaja yang diamankan dengan memanggil orang tua, guru maupun keluarganya. Langkah ini dilaksanakan sebagai syarat untuk mengambil kembali motor yang diamankan. Selain itu, yang bersangkutan wajib harus menunjukkan surat-surat kendaraan serta melengkapi motornya sesuai standar kelayakan berkendara.

Menurut dia, rata-rata para pelaku balap liar tersebut masih berusia muda dan berstatus pelajar. Sebab itu, perlu diberikan pengarahan dengan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi.

Yanuar menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan KRYD di wilayahnya. Selain menindaklanjuti aduan warga terkait balap liar, hal tersebut sekaligus sebagai upaya pencegahan Laka lantas yang terjadi di jalan utama penghubung Malang – Surabaya.

Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Malang membuat program masuk ke sekolah-sekolah untuk mencegah maraknya balap liar. Edukasi diberikan kepada siswa di lingkungan sekolah terkait dampak dan bahaya balap liar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement