REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Hasbi Hasan tak kunjung ditahan KPK.
Atas status tersangka tersebut, Hasan Hasbi akhirnya memilih menanggalkan sementara jabatannya sebagai Sekertaris MA. Hal ini lantaran Hasan Hasbi mengambil cuti dari pekerjaannya tersebut mulai 5 Juni 2023.
"Berdasarkan informasi dari Kepegawaian MA bahwa Yang Mulia bapak Prof DR Hasbi Hasan SH MH Sekretaris MA menjalani cuti besar selama tiga bulan terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan tanggal 4 September 2023," kata Juru Bicara MA Suharto kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Tugas Hasan Hasbi digantikan sementara oleh Sugiyanto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan (Kabawas) MA berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor : 106 / KMA/ SP/ V/ 2023. Dengan perintah dari pucuk pimpinan MA itu, Sugiyanto akan menyandang dua jabatan selama tiga bulan ke depan.