REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lebih 18.500 jamaah haji Indonesia telah tiba di Makkah Al-Mukarramah. Mereka akan melaksanakan umroh wajib atau umroh kedatangan di Masjidil Haram.
Sebagian dari jamaah diketahui ada yang membutuhkan kursi roda saat menjalankan umroh. Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah Khalilurrahman mengatakan tersedia sewa kursi roda dan skuter di Masjidil Haram.
Khalilurrahman pun mengimbau jamaah yang membutuhkan kursi roda saat akan tawaf dan atau sa’i, agar menggunakan jasa sewa kursi roda resmi yang disediakan petugas Masjidil Haram. Petugas resmi ini mengenakan seragam rompi dan beroperasi di areal Masjidil Haram.
Imbauan ini menyusul adanya kejadian empat jamaah lanjut usia (lansia) yang menggunakan kursi roda, tetapi dihentikan penjaga Masjidil Haram karena jasa pendorongnya ilegal. Hal itu terjadi saat mereka sedang tawaf, Ahad (4/6/2023).
Seorang penjaga Masjidil Haram tiba-tiba mendatangi empat jamaah lansia asal Embarkasi Jakarta-Pondok Gede. Melihat petugas, empat pendorong kursi roda yang tidak diketahui identitasnya itu langsung kabur meninggalkan jamaah. Akibatnya, keempat jamaah itu terdiam di atas kursi roda di lintasan thawaf.
”Jika menggunakan jasa yang tidak resmi, petugas masjid bisa menghentikan secara tiba-tiba,” kata dia dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Senin (5/6/2023).
Petugas haji dari perlindungan jamaah kemudian berdiskusi dengan penjaga Masjidil Haram. Dari sana diketahui jika jamaah tersebut menggunakan jasa kursi roda ilegal. Selanjutnya, keempat jemaah itu pun diizinkan melanjutkan tawaf menggunakan jasa kursi roda resmi yang disediakan Masjidil Haram.
Khalilurahman menambahkan, jamaah bisa bertanya kepada petugas haji yang telah disebar di banyak titik jika kebingungan.