Senin 05 Jun 2023 13:33 WIB

Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku Bentrok PSHT dan Brajamusti

Sebanyak 352 massa dari PSHT diamankan ke Mapolda DIY.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Benda-benda yang digunakan saat tawuran di Komplek Perguruan Tamansiswa, Yogyakarta, Senin (5/6/2023). Komplek Perguruan Tamansiswa menjadi lokasi evakuasi anggota PSHT saat tawuran dengan warga pada Ahad (4/6/2023) malam. Imbasnya salah satu bangunan yakni Museum Dewantara Kirti Griya ditutup sementara karena mengalami sedikit kerusakan.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Benda-benda yang digunakan saat tawuran di Komplek Perguruan Tamansiswa, Yogyakarta, Senin (5/6/2023). Komplek Perguruan Tamansiswa menjadi lokasi evakuasi anggota PSHT saat tawuran dengan warga pada Ahad (4/6/2023) malam. Imbasnya salah satu bangunan yakni Museum Dewantara Kirti Griya ditutup sementara karena mengalami sedikit kerusakan.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ari Wibowo, menyayangkan masih terjadinya bentrok fisik antarkelompok di Yogyakarta yang dikenal sebagai Kota Pelajar. Menurut dia, polisi perlu menindak tegas kasus tersebut.

"Polisi harus bertindak tegas terhadap oknum yang terlibat dalam kerusuhan, terutama sekali oknum yang menjadi provokatornya," kata Ari kepada Republika.co.id, Senin (5/6/2023).

Baca Juga

Ari menambahkan pendekatan represif tidak cukup. Perlu dilakukan juga upaya preventif agar kerusuhan tidak kembali terjadi. "Misalnya, dengan melakukan dialog dengan kedua kelompok, kemudian melakukan mediasi," katanya.

Ia berharap agar tawuran antarkelompok tidak menjadi kelaziman di Yogyakarta. Kampanye-kampanye antikekerasan, budaya musyawarah, dan lain-lain harus digalakkan oleh semua elemen masyarakat dan pemerintahan terkait.

"Negara tidak boleh kalah atau mengalah. Hukum harus tetap ditegakan disertai upaya-upaya lain seperti komunikasi dengan orang-orang kunci kedua kelompok," ujar Ari.

Diketahui pada Ahad (4/6/2023) pukul 17.00 WIB di Jalan Kenari dan pukul 18.00 WIB di Jalan Tamansiswa terjadi bentrok yang melibatkan massa PSHT dan Brajamusti. Keributan tersebut dilatarbelakangi dugaan penganiayaan terhadap anggota PSHT yang diduga dilakukan anggota Brajamusti. Penganiayaan terjadi pada Ahad, (28/5/2023) di Villa Rangdo Parangdok, Parangtritis, Kretek, Bantul.

Awal mulanya rombongan PSHT Wilayah Timur bergerak dari kawasan Timur Prambanan. Tujuan awal rombongan, yaitu Polres Bantul dalam rangka untuk menyampaikan pernyataan sikap dan menanyakan terkait kebenaran informasi penangkapan tiga orang pelaku dari oknum Brajamusti telah dilakukan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, perjalanan arak-arakan konvoi sepeda motor oleh rombongan PSHT berubah menuju mess/wisma/kediaman pihak Brajamusti dan mengarah masuk Kota Yogyakarta. Ketika melintas terjadi bentrok dengan warga sekitar yang dipicu akibat warga sekitar merasa terganggu dan terusik atas suara knalpot

brong dan suara teriak-teriakan kasar.

Pukul 19.00-21.00 WIB di Jalan Kenari kembali terjadi bentrok antara PSHT dengan warga, kemudian kepolisian mengamankan. Pukul 21.00-23.58 WIB dilakukan proses evakuasi massa PSHT ke Mapolda DIY dengan jumlah total 352 orang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement