REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memberikan pembekalan kepada para penyuluh agama melalui acara pemetaan paham keagamaan dan deteksi dini aliran keagamaan, yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi.
"Acara itu jadi ajang konsolidasi bagi para penyuluh agama di masing-masing kabupaten kota se-provinsi Jambi guna mewujudkan kerukunan beragama serta mempererat persatuan Indonesia," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany, di Jambi, Senin (5/6/2023).
Lexy Fatharany yang menjadi narasumber pada acara tersebut menyampaikan materi mengenai regulasi pendirian rumah ibadah dan pencegahan aliran keagamaan bermasalah bahwa pendirian rumah ibadah sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor8 dan 9 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.
Dalam mendirikan rumah ibadah itu, kata dia, wajib memenuhi dukungan dari masyarakat setempat minimal 60 orang yang disahkan oleh pihak kelurahan, dan pendirian rumah ibadah juga dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama.
"Selain itu tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Jika ada sengketa harus dimusyawarahkan dahulu sebelum bersengketa ke pengadilan," ujarnya.
Lexy juga menjelaskan selain isu disintegritas bangsa dan terorisme dan radikalisme, juga saat ini adalah penyimpangan asusila seperti bisexsual, LGBT dan penyimpangan seksual di pondok pesantren, sehingga diharapkan para penyuluh agama harus sering melakukan sosialisasi keagamaan.
"Untuk mencegah adanya paham keagamaan bermasalah maka penyuluh agama diharapkan sering bersosialisasi ke sekolah dan di lingkungan masing masing," ujarnya.
Pada kegiatan tersebut juga dihadirkan nara sumber dari Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jambi Prof Hadri Hasan, Direktur Intelkam Polda Jambi Kombes Ronalzie Agus SIk, Pejabat BIN Daerah Jambi Yuda.