Tawuran antara dua kelompok massa itu setidaknya terjadi di dua lokasi.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengamankan sebanyak 352 orang terkait aksi tawuran dua kelompok massa yang terjadi di sejumlah titik di wilayah Kota Yogyakarta pada Ahad (4/6/2023).
"Pengamanan bertujuan agar massa tersebut tidak menjadi korban ataupun menjadi pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (5/6/2023).
Ratusan orang yang diamankan adalah rombongan kelompok Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang berasal dari wilayah Yogyakarta dan sebagian dari Jawa Tengah seperti Kabupaten Klaten, Kota Solo, dan kabupaten Boyolali. "Di sini kita data dan nanti akan kami pulangkan supaya mereka bisa beraktivitas kembali," ujar dia.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto menjelaskan gesekan kelompok massa PSHT dan kelompok suporter sepak bola Brajamusti dilatarbelakangi perkara yang sebelumnya terjadi di Villa Rangdo Parangdok, Parangtritis, Kabupaten Bantul pada 28 Mei 2023.
Dalam kasus di Bantul itu, kata dia, salah satu simpatisan PSHT dianiaya sejumlah orang diduga dari simpatisan Brajamusti. Nugroho memastikan kasus tersebut sudah ditangani Polres Bantul dan telah ditetapkan tiga orang tersangka.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengamankan sebanyak 352 orang terkait aksi tawuran dua kelompok massa yang terjadi di sejumlah titik di wilayah Kota Yogyakarta pada Ahad (4/6/2023).
"Pengamanan bertujuan agar massa tersebut tidak menjadi korban ataupun menjadi pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (5/6/2023).
Ratusan orang yang diamankan adalah rombongan kelompok Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang berasal dari wilayah Yogyakarta dan sebagian dari Jawa Tengah seperti Kabupaten Klaten, Kota Solo, dan kabupaten Boyolali. "Di sini kita data dan nanti akan kami pulangkan supaya mereka bisa beraktivitas kembali," ujar dia.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto menjelaskan gesekan kelompok massa PSHT dan kelompok suporter sepak bola Brajamusti dilatarbelakangi perkara yang sebelumnya terjadi di Villa Rangdo Parangdok, Parangtritis, Kabupaten Bantul pada 28 Mei 2023.
Dalam kasus di Bantul itu, kata dia, salah satu simpatisan PSHT dianiaya sejumlah orang diduga dari simpatisan Brajamusti. Nugroho memastikan kasus tersebut sudah ditangani Polres Bantul dan telah ditetapkan tiga orang tersangka.