Senin 05 Jun 2023 16:21 WIB

Sejarah Gaji ke-13 PNS, Diberikan Presiden Soeharto, Rutin dari Presiden Megawati, Berapa Jumlahnya?

Gaji ke-13 diberikan setiap tahun ajaran baru.

Rep: Kurusetra/ Red: Partner
.
Foto: network /Kurusetra
.

Gaji ke-13 PNS. Pemberian<a href= gaji ke-13 kepada PNS dimulai pada 1966. Foto: Republika" />
Gaji ke-13 PNS. Pemberian gaji ke-13 kepada PNS dimulai pada 1966. Foto: Republika

KURUSETRA -- Salam Sedulur... Kabar gembira datang untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan gaji ke-13. Pemerintah mencairkan gaji ke-13 mulai hari ini, 5 Juni 2023 tidak hanya untuk ASN yang masih aktif, tetapi juga untuk para pensiunan.

Gaji ke-13 pertama kali diberikan kepada abdi negara pada 1969. Pemerintah Orde Baru saat itu bahkan memberikan gaji ke-14 kepada para PNS sebagai pengganti hadiah Lebaran.

BACA JUGA: YTMP3: Gratis Download Lagu MP3/Video MP4 dari YouTube, Cepat dan Gampil, Video tanpa Watermark

.

Namun gaji ke-13 tidak lagi diberikan selama satu dekade. Gaji ke-13 baru dicairkan pemerintah 10 tahun kemudian yakni 1979. Pada 1980-1982 gaji ke-13 sempat tidak dibayarkan karena pemerintah berdalih sudah memperbaiki tunjangan penghasilan PNS.

Pada 1983, pemerintah Orde Baru kembali memberikan gaji ke-13. Satu tahun setelahnya yakni pada 1984 PNS tak menerima gaji ke-13 karena pemerintah sudah menaikkan gaji PNS sebesar 15 persen.

BACA JUGA: Benarkah Orang Muhammadiyah Anti Ziarah Kubur?

Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri menjadi kepala negara yang mulai merutinkan pemberian gaji ke-13 kepada PNS sejak 2004. Dalam pidato kenegaraan jelang peringatan HUT RI pada 2003, Presiden Megawati menyatakan pemerintah akan memberikan gaji ke-13 kepada PNS sebagai kompensasi atas tidak naiknya gaji abdi negara. Pemerintah lalu menganggarkan belanja pegawai Rp 56,7 triliun pada APBN 2004.

Pemberian gaji ke-13 kepada PNS diteruskan di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA: Alasan Kenapa Warga Muhammadiyah tak Pernah Ikut Tahlilan

Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada para PNS setiap tahun ajaran baru atau sekitar bulan Juni. Tujuannya untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak-anaknya.

Namun gaji ke-13 sempat tidak diberikan ketika pandemi Covid-19 pada 2020. Saat itu gaji karena kondisi keuangan negara dialihkan untuk penanganan Covid-19, gaji ke-13 tak diberikan ke 12 golongan PNS.

BACA JUGA: Kapan Varian Kristen Muhammadiyah (KrisMuh) Lahir?

 Gaji ke-13 PNS. Pemberian gaji ke-13 kepada PNS dimulai pada 1966. Foto: Republika
Gaji ke-13 PNS. Pemberian gaji ke-13 kepada PNS dimulai pada 1966. Foto: Republika

Besaran gaji ke-13 yang didapatkan PNS berbeda-beda berdasarkan golongan, yakni...


 Gaji ke-13 PNS. Pemberian gaji ke-13 kepada PNS dimulai pada 1966. Foto: Republika
Gaji ke-13 PNS. Pemberian gaji ke-13 kepada PNS dimulai pada 1966. Foto: Republika

BESARAN GAJI KE-13 PNS

Berikut besaran maksimal gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara, sebagai berikut:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala: Rp 24,13 juta

- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 21,23 juta

- Sekretaris: Rp 18,34 juta

- Anggota: Rp 18,34 juta

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan:

- Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya: Rp 19,93 juta.

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp 14,70 juta.

- Eselon III/pejabat administrator: Rp 8,98 juta.

- Eselon IV/pejabat pengawas: Rp 7,51 juta.

.

BACA JUGA: Link Download GB WhatsApp (GB WA Pro) Gratis Versi Baru, Mudah Diinstal, Simpel, Anti-Blokir

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru:

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,21 juta.

- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 3,61 juta.

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,07 juta.

b. SMA/diploma I/sederajat:

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,84 juta.

- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 4,32 juta.

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,98 juta.

BACA JUGA: Alasan Orang Muhammadiyah tak Baca Doa Qunut, tidak Ikut Tahlilan, dan Disebut Anti Ziarah Kubur

c. Diploma II dan Diploma III/sederajat:

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,13 juta.

- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 4,65 juta.

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5,39 juta.

d. Strata I/diploma IV/sederajat:

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,73 juta.

- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 5,39 juta.

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,22 juta.

e. Strata II/strata III/sederajat:

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5,06 juta.

- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 5,77 juta.

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,76 juta.

BACA JUGA: Di Masjid Muhammadiyah Usai Sholat tak Ada Dzikir dan Doa Berjamaah, Ini Alasannya

.

BACA JUGA MENARIK LAINNYA:

> Asal Usul Tradisi Tahlilan dan Yasinan di Malam Jumat, Cara Wali Songo Dakwahkan Islam di Tanah Jawa

> Link Download GB WhatsApp, Gratis 30 Fitur Kece, Bebas Iklan, Anti-banned, Gampang Instal di HP

> Apa Itu Kristen Muhammadiyah (KrisMuha)?

> Download Lagu MP3/MP4 Gratis Pakai MP3 Juices, Mudah Unduh Video YouTube, Cepat Save di Smartphone

> Alasan Warga Muhammadiyah Sholat Subuhnya tak Pakai Doa Qunut

> Link Download GB WhatsApp Terbaru Bertebaran, Klik yang Original di Sini, Dijamin Mudah, Cepat, Puas

> Madinah Geger, Muncul Pria Berwajah dengan Usapan Malaikat di Raudah Masjid Nabawi

> Download Minecraft PE 1.19.11 Versi Update, Gratis dan Legal

> Download dan Instal GB WhatsApp (GB WA) dari Chrome: Gratis, Fitur-Fitur Menariknya Bikin Tersenyum

> Bolehkah Makan Nasi Berkat dari Acara Tahlilan? Halal Bisa Jadi Haram

> Humor Ramadhan: Puasa Ikut NU yang Belakangan, Lebaran Ikut Muhammadiyah yang Duluan

.

Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.v

sumber : https://kurusetra.republika.co.id/posts/221017/sejarah-gaji-ke-13-pns-diberikan-presiden-soeharto-rutin-dari-presiden-megawati-berapa-jumlahnya-
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement