Senin 05 Jun 2023 16:21 WIB

Sejarah Gaji ke-13 PNS, Diberikan Presiden Soeharto, Rutin dari Presiden Megawati, Berapa Jumlahnya?

Gaji ke-13 diberikan setiap tahun ajaran baru.

Rep: Kurusetra/ Red: Partner
.
Foto: network /Kurusetra
.

Gaji ke-13 PNS. Pemberian<a href= gaji ke-13 kepada PNS dimulai pada 1966. Foto: Republika" />
Gaji ke-13 PNS. Pemberian gaji ke-13 kepada PNS dimulai pada 1966. Foto: Republika

KURUSETRA -- Salam Sedulur... Kabar gembira datang untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan gaji ke-13. Pemerintah mencairkan gaji ke-13 mulai hari ini, 5 Juni 2023 tidak hanya untuk ASN yang masih aktif, tetapi juga untuk para pensiunan.

Gaji ke-13 pertama kali diberikan kepada abdi negara pada 1969. Pemerintah Orde Baru saat itu bahkan memberikan gaji ke-14 kepada para PNS sebagai pengganti hadiah Lebaran.

BACA JUGA: YTMP3: Gratis Download Lagu MP3/Video MP4 dari YouTube, Cepat dan Gampil, Video tanpa Watermark

.

Namun gaji ke-13 tidak lagi diberikan selama satu dekade. Gaji ke-13 baru dicairkan pemerintah 10 tahun kemudian yakni 1979. Pada 1980-1982 gaji ke-13 sempat tidak dibayarkan karena pemerintah berdalih sudah memperbaiki tunjangan penghasilan PNS.

Pada 1983, pemerintah Orde Baru kembali memberikan gaji ke-13. Satu tahun setelahnya yakni pada 1984 PNS tak menerima gaji ke-13 karena pemerintah sudah menaikkan gaji PNS sebesar 15 persen.

BACA JUGA: Benarkah Orang Muhammadiyah Anti Ziarah Kubur?

Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri menjadi kepala negara yang mulai merutinkan pemberian gaji ke-13 kepada PNS sejak 2004. Dalam pidato kenegaraan jelang peringatan HUT RI pada 2003, Presiden Megawati menyatakan pemerintah akan memberikan gaji ke-13 kepada PNS sebagai kompensasi atas tidak naiknya gaji abdi negara. Pemerintah lalu menganggarkan belanja pegawai Rp 56,7 triliun pada APBN 2004.

Pemberian gaji ke-13 kepada PNS diteruskan di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA: Alasan Kenapa Warga Muhammadiyah tak Pernah Ikut Tahlilan

Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada para PNS setiap tahun ajaran baru atau sekitar bulan Juni. Tujuannya untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak-anaknya.

Namun gaji ke-13 sempat tidak diberikan ketika pandemi Covid-19 pada 2020. Saat itu gaji karena kondisi keuangan negara dialihkan untuk penanganan Covid-19, gaji ke-13 tak diberikan ke 12 golongan PNS.

BACA JUGA: Kapan Varian Kristen Muhammadiyah (KrisMuh) Lahir?

 Gaji ke-13 PNS. Pemberian gaji ke-13 kepada PNS dimulai pada 1966. Foto: Republika
Gaji ke-13 PNS. Pemberian gaji ke-13 kepada PNS dimulai pada 1966. Foto: Republika

Besaran gaji ke-13 yang didapatkan PNS berbeda-beda berdasarkan golongan, yakni...


 Gaji ke-13 PNS. Pemberian gaji ke-13 kepada PNS dimulai pada 1966. Foto: Republika
Gaji ke-13 PNS. Pemberian gaji ke-13 kepada PNS dimulai pada 1966. Foto: Republika

BESARAN GAJI KE-13 PNS

Berikut besaran maksimal gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara, sebagai berikut:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala: Rp 24,13 juta

- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 21,23 juta

- Sekretaris: Rp 18,34 juta

- Anggota: Rp 18,34 juta

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan:

- Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya: Rp 19,93 juta.

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp 14,70 juta.

- Eselon III/pejabat administrator: Rp 8,98 juta.

- Eselon IV/pejabat pengawas: Rp 7,51 juta.

.

BACA JUGA: Link Download GB WhatsApp (GB WA Pro) Gratis Versi Baru, Mudah Diinstal, Simpel, Anti-Blokir

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru:

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,21 juta.

- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 3,61 juta.

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,07 juta.

b. SMA/diploma I/sederajat:

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,84 juta.

- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 4,32 juta.

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,98 juta.

BACA JUGA: Alasan Orang Muhammadiyah tak Baca Doa Qunut, tidak Ikut Tahlilan, dan Disebut Anti Ziarah Kubur

c. Diploma II dan Diploma III/sederajat:

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,13 juta.

- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 4,65 juta.

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5,39 juta.

d. Strata I/diploma IV/sederajat:

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,73 juta.

- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 5,39 juta.

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,22 juta.

e. Strata II/strata III/sederajat:

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5,06 juta.

- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 5,77 juta.

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,76 juta.

BACA JUGA: Di Masjid Muhammadiyah Usai Sholat tak Ada Dzikir dan Doa Berjamaah, Ini Alasannya

.

BACA JUGA MENARIK LAINNYA:

> Asal Usul Tradisi Tahlilan dan Yasinan di Malam Jumat, Cara Wali Songo Dakwahkan Islam di Tanah Jawa

> Link Download GB WhatsApp, Gratis 30 Fitur Kece, Bebas Iklan, Anti-banned, Gampang Instal di HP

> Apa Itu Kristen Muhammadiyah (KrisMuha)?

> Download Lagu MP3/MP4 Gratis Pakai MP3 Juices, Mudah Unduh Video YouTube, Cepat Save di Smartphone

> Alasan Warga Muhammadiyah Sholat Subuhnya tak Pakai Doa Qunut

> Link Download GB WhatsApp Terbaru Bertebaran, Klik yang Original di Sini, Dijamin Mudah, Cepat, Puas

> Madinah Geger, Muncul Pria Berwajah dengan Usapan Malaikat di Raudah Masjid Nabawi

> Download Minecraft PE 1.19.11 Versi Update, Gratis dan Legal

> Download dan Instal GB WhatsApp (GB WA) dari Chrome: Gratis, Fitur-Fitur Menariknya Bikin Tersenyum

> Bolehkah Makan Nasi Berkat dari Acara Tahlilan? Halal Bisa Jadi Haram

> Humor Ramadhan: Puasa Ikut NU yang Belakangan, Lebaran Ikut Muhammadiyah yang Duluan

.

Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.v

sumber : https://kurusetra.republika.co.id/posts/221017/sejarah-gaji-ke-13-pns-diberikan-presiden-soeharto-rutin-dari-presiden-megawati-berapa-jumlahnya-
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement