KURUSETRA -- Salam Sedulur... Kabar gembira datang untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan gaji ke-13. Pemerintah mencairkan gaji ke-13 mulai hari ini, 5 Juni 2023 tidak hanya untuk ASN yang masih aktif, tetapi juga untuk para pensiunan.
Gaji ke-13 pertama kali diberikan kepada abdi negara pada 1969. Pemerintah Orde Baru saat itu bahkan memberikan gaji ke-14 kepada para PNS sebagai pengganti hadiah Lebaran.
BACA JUGA: YTMP3: Gratis Download Lagu MP3/Video MP4 dari YouTube, Cepat dan Gampil, Video tanpa Watermark
.
Namun gaji ke-13 tidak lagi diberikan selama satu dekade. Gaji ke-13 baru dicairkan pemerintah 10 tahun kemudian yakni 1979. Pada 1980-1982 gaji ke-13 sempat tidak dibayarkan karena pemerintah berdalih sudah memperbaiki tunjangan penghasilan PNS.
Pada 1983, pemerintah Orde Baru kembali memberikan gaji ke-13. Satu tahun setelahnya yakni pada 1984 PNS tak menerima gaji ke-13 karena pemerintah sudah menaikkan gaji PNS sebesar 15 persen.
BACA JUGA: Benarkah Orang Muhammadiyah Anti Ziarah Kubur?
Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri menjadi kepala negara yang mulai merutinkan pemberian gaji ke-13 kepada PNS sejak 2004. Dalam pidato kenegaraan jelang peringatan HUT RI pada 2003, Presiden Megawati menyatakan pemerintah akan memberikan gaji ke-13 kepada PNS sebagai kompensasi atas tidak naiknya gaji abdi negara. Pemerintah lalu menganggarkan belanja pegawai Rp 56,7 triliun pada APBN 2004.
Pemberian gaji ke-13 kepada PNS diteruskan di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA: Alasan Kenapa Warga Muhammadiyah tak Pernah Ikut Tahlilan
Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada para PNS setiap tahun ajaran baru atau sekitar bulan Juni. Tujuannya untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak-anaknya.
Namun gaji ke-13 sempat tidak diberikan ketika pandemi Covid-19 pada 2020. Saat itu gaji karena kondisi keuangan negara dialihkan untuk penanganan Covid-19, gaji ke-13 tak diberikan ke 12 golongan PNS.
BACA JUGA: Kapan Varian Kristen Muhammadiyah (KrisMuh) Lahir?
Besaran gaji ke-13 yang didapatkan PNS berbeda-beda berdasarkan golongan, yakni...
BESARAN GAJI KE-13 PNS
Berikut besaran maksimal gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara, sebagai berikut:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala: Rp 24,13 juta
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 21,23 juta
- Sekretaris: Rp 18,34 juta
- Anggota: Rp 18,34 juta
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan:
- Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya: Rp 19,93 juta.
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp 14,70 juta.
- Eselon III/pejabat administrator: Rp 8,98 juta.
- Eselon IV/pejabat pengawas: Rp 7,51 juta.
.
BACA JUGA: Link Download GB WhatsApp (GB WA Pro) Gratis Versi Baru, Mudah Diinstal, Simpel, Anti-Blokir
3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru:
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,21 juta.
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 3,61 juta.
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,07 juta.
b. SMA/diploma I/sederajat:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,84 juta.
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 4,32 juta.
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,98 juta.
BACA JUGA: Alasan Orang Muhammadiyah tak Baca Doa Qunut, tidak Ikut Tahlilan, dan Disebut Anti Ziarah Kubur
c. Diploma II dan Diploma III/sederajat:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,13 juta.
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 4,65 juta.
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5,39 juta.
d. Strata I/diploma IV/sederajat:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,73 juta.
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 5,39 juta.
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,22 juta.
e. Strata II/strata III/sederajat:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5,06 juta.
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 5,77 juta.
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,76 juta.
BACA JUGA: Di Masjid Muhammadiyah Usai Sholat tak Ada Dzikir dan Doa Berjamaah, Ini Alasannya
.
> Asal Usul Tradisi Tahlilan dan Yasinan di Malam Jumat, Cara Wali Songo Dakwahkan Islam di Tanah Jawa
> Link Download GB WhatsApp, Gratis 30 Fitur Kece, Bebas Iklan, Anti-banned, Gampang Instal di HP
> Apa Itu Kristen Muhammadiyah (KrisMuha)?
> Download Lagu MP3/MP4 Gratis Pakai MP3 Juices, Mudah Unduh Video YouTube, Cepat Save di Smartphone
> Alasan Warga Muhammadiyah Sholat Subuhnya tak Pakai Doa Qunut
> Link Download GB WhatsApp Terbaru Bertebaran, Klik yang Original di Sini, Dijamin Mudah, Cepat, Puas
> Madinah Geger, Muncul Pria Berwajah dengan Usapan Malaikat di Raudah Masjid Nabawi
> Download Minecraft PE 1.19.11 Versi Update, Gratis dan Legal
> Download dan Instal GB WhatsApp (GB WA) dari Chrome: Gratis, Fitur-Fitur Menariknya Bikin Tersenyum
> Bolehkah Makan Nasi Berkat dari Acara Tahlilan? Halal Bisa Jadi Haram
> Humor Ramadhan: Puasa Ikut NU yang Belakangan, Lebaran Ikut Muhammadiyah yang Duluan
.
Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.v