REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) angkat bicara terkait Sekertaris MA Hasbi Hasan yang menggugat KPK atas penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023).
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan sikap normatif MA atas pengajuan praperadilan tersebut. Pada intinya, MA menghargai hak yang dimiliki oleh Hasbi Hasan untuk mendapatkan keadilan. Salah satu caranya mengajukan praperadilan.
"Bahwa terkait pra peradilan yang diajukan Bpk Prof DR Hasbi Hasan SH MH adalah hak setiap warga negara yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan dimaksud," kata Suharto kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Suharto menegaskan komitmen MA untuk tak ikut campur dalam perkara yang menjerat Hasbi Hasan. MA mendukung terselenggaranya pengadilan yang objektif dan independen.