Senin 05 Jun 2023 17:13 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Empat Pelaku Penipuan Tiket Coldplay

Tiga korban mengalami kerugian Rp 20,35 juta, karena tertipu jastip tiket Coldplay.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis berbicara dalam rilis pengungkapan kasus penyebaran informasi mengandung konten Suku, Agama, Ras dan Antaragolongan (SARA) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan satu tersangka dengan barang bukti satu unit gawai, satu buah ring light dan akun snack video bernama rakyatjelata98.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis berbicara dalam rilis pengungkapan kasus penyebaran informasi mengandung konten Suku, Agama, Ras dan Antaragolongan (SARA) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan satu tersangka dengan barang bukti satu unit gawai, satu buah ring light dan akun snack video bernama rakyatjelata98.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit IV Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kembali kasus penipuan jasa titip (jastip) tiket konser musik Coldplay. Terbaru, sebanyak empat orang asal Kabupaten Sidenreng Rapang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan diciduk atas kasus penipuan dengan kerugian korban mencapai Rp 20,35 juta.

Keempat tersangka berinisial MS (22 tahun), MHH (20), AB (36), dan A (35). Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban dengan LP/B/2792/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 22 Mei 2023.

Korban sementara yang terdata sebanyak tiga orang dengan kerugian bervariasi. Adapun korban berinisial ID menderita kerugian paling banyak dengan total Rp 9,35 juta, setelah pelaku selaku korban mentransfer uang ke rekening pelaku yang membuat unggahan di akun Instagram.

"Korban melihat penawaran melalui Instagram dengan nama akun Instagram yang digunakan oleh pelaku dengan akun Instagram bernama JASTIP TIKET.COLDPLAY yang memposting dan menawarkan penjualan tiket konser musik Coldplay," kata Auliansyah saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).

Menurut dia, pada 13 Mei 2023, korban berinisial ID menghubungi pelaku melalui direct message untuk menanyakan ketersediaan tiket konser musik Coldplay yang diunggah di akun Instagram. Saat itu, sambung dia, pelaku mengatakan, ketersedian slot tiket sudah habis terjual. Tetapi, pelaku meminta korban untuk menghubungi Kembali pada 19 Mei 2023.

"Setelah tanggal 19 Mei 2023, korban menanyakan kembali tiket konser musik Coldplay tersebut kepada pelaku melalui direct message dan kemudian pelaku mengatakan kepada korban bahwa ada dua tiket konser musik Coldplay yang siap untuk dijual," terang Auliansyah.

Karena korban tertarik dan ingin membeli tiket grup band Coldplay yang ditawarkan oleh pelaku, kata Auliansyah, ID memesan dua tiket konser tersebut. Setalah itu korban diarahkan dan diminta oleh pelaku untuk melakukan transfer uang ke nomor e-wallet DANA pelaku sebesar Rp 9,35 juta.

"Karena korban percaya akhirnya korban langsung mentransfer untuk pembelian tiket konser musik Coldplay tersebut," ucap Auliansyah. Setelah ID mentransfer uang tersebut, pelaku menjanjikan bukti pembelian tiket konser musik Coldplay tersebut dikirimkan melalui email korban.

Setelah ID menunggu sekitar satu jam, bukti pembelian tiket tidak juga masuk ke email korban. Lantaran bukti tiket tak kunjung dikirimkan oleh pelaku, ID mengecek kembali ke Instagram untuk mencaritahu kebenaran tiket yang sudah di pesan.

"Tetapi akun tersebut sudah tidak muncul lagi di Instagram dan sudah dinonaktifkan oleh pelaku. Lalu korban mencoba menghubungi melalui direct message, tetapi pelaku tidak dapat dihubungi dan percakapan korban dengan pelaku sudah tidak bisa terlihat atau sudah dihapus oleh pelaku," jelas Auliansyah.

Dalam kasus itu, sebanyak tiga orang yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 20,35 juta. Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman ipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement