Senin 05 Jun 2023 18:07 WIB

Diduga Terlibat Narkoba, Napi & Petugas Lapas Padang Terancam Dipindahkan ke Nusakambangan

BNN Provinsi Sumatra Barat mengusut peredaran gelap narkoba di lapas Sumatra Barat.

Rep: Febrian Fachri / Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi barang bukti kejahatan narkoba
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi barang bukti kejahatan narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG- Tiga petugas Lapas Kelas II A Padang bersama dua napi yang mendekam di lapas tersebut terancam dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Kelima ini orang ini diduga terlibat pengendalian 2 kilogram sabu dan 6 ribu butir pil ekstasi di dalam lapas.

"Indikasi petugas yang memasukkan (handphone). Karena di jajaran (penjagaan) depan setiap keluarga narapidana melakukan kunjungan kami sudah melakukan pengecekan metal detector," kata Kepala Lapas Kelas II A Padang, Era Wiharto, Senin (5/6/2023).

Baca Juga

Kasus ini sebelumnya diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar dari hasil pengembangan penangkapan tersangka inisial DZ di Kota Payakumbuh dan DAP di Lampung. Hasil pemeriksaan tersangka, narkoba tersebut dikendalikan narapidana di Lapas Padang.

Era menyebut tiga anggotanya diduga terlibat karena menyelundupkan handphone untuk narapidana. Sehingga narapidana ini dapat mengendalikan narkoba dari dalam lapas dengan menggunakan handphone.  

Era menyebut saat ini pihaknya masih menunggu dua narapidana selesai diperiksa BNNP Sumbar. Selanjutnya, akan dilakukan pedalaman kasus terkait keterlibatan petugas lapas tersebut.

Bila memang terbukti terlibat, Era akan melaporkan hal ini kepada pimpinannya yakni Kementerian Hukum dan Ham. Sanksi yang menanti dua petugas ini adalah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

"Dan kami akan menyampaikan ke pimpinan bahwa petugas itu dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Pegawai yang menyeludupkan handphone. Termasuk warga binaan, kalau proses sudah selesai dipindahkan ke Lapas Nusakambangan," ujar Era.

Dua narapidana yang mengendalikan dua kilogram sabu dan 6.000 pil ekstasi itu bernama Mawardi dan Nanda. Mereka terpidana kasus narkoba, dikenakan hukuman 19 tahun dan 15 tahun.

Era mengungkapkan, kedua narapidana ini juga merupakan pindahan dari lapas di luar Padang. Pasca kasus keterlibatan narapidana mengendalikan narkoba, seluruh petugas dilarang membawa handphone.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement