Wednesday, 22 Rabiul Awwal 1446 / 25 September 2024

Wednesday, 22 Rabiul Awwal 1446 / 25 September 2024

Tekankan Ketentuan Cukai, Bea Cukai Gelar Sosialisasi di Jawa Tengah

Senin 05 Jun 2023 18:35 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan gempur rokok ilegal

Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan gempur rokok ilegal

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai gelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan gempur rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan gempur rokok ilegal kepada berbagai kalangan masyarakat di wilayah Jawa Tengah. Bersinergi dengan pemerintah daerah dan beberapa instansi terkait, sosialisasi kali ini digelar di beberapa wilayah masing-masing di Kudus, Yogyakarta, Purwokerto, dan Tegal.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Cahya Nugraha, mengatakan sosialisasi pada periode akhir bulan Mei 2023 lalu dilakukan melalui berbagai media, seperti pertemuan langsung hingga siaran langsung melalui radio. “Tujuannya untuk terus mengenalkan masyarakat khususnya di Jawa Tengah tentang ketentuan cukai dan berbagai barang kena cukai (BKC) yang dilarang untuk beredar,” ujarnya.

Baca Juga

Di Rembang, Bea Cukai Kudus bersama Pemda setempat melaksanakan sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat, mulai organisasi perangkat daerah, para pelajar SMA/K, mahasiswa perguruan tinggi, perangkat desa, paguyuban petani tembakau, dan pedagang kelontong. Selain itu, sosialisasi juga di gelar Bea Cukai Kudus bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati dan Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (ISDA) melalui siaran live streaming Radio Suara Pati.

“Sosialisasi oleh Bea Cukai Kudus dilakukan antara lain terkait gempur rokok ilegal, ketentuan cukai, serta pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT),” ujar Cahya.