Senin 05 Jun 2023 18:36 WIB

Jampidmil Laksda Anwar Saadi Ditarik ke Mabes TNI karena Pensiun

Wahyoedho Indrajit kini menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejagung.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Jampidmil Kejagung Laksa Anwar Saadi pensiun digantikan Mayjen Wahyoedho Indrajit.
Foto: Puspen TNI
Jampidmil Kejagung Laksa Anwar Saadi pensiun digantikan Mayjen Wahyoedho Indrajit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menarik penugasan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Laksamana Muda (Laksda) Anwar Saadi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menunjuk Mayor Jenderal (Mayjen) Wahyoedho Indrajit sebagai penggantinya.

Pergantian posisi tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI 568/V/2023 pertanggal 31 Mei 2023. Dalam surat keputusan itu, disebutkan Jampidmil Laksda Anwar Saadi ditarik kembali ke Mabes TNI dengan penempatan sebagai perwira tinggi (pati) Mabes Angkatan Laut (Mabesal). Jabatan itu disebutkan dalam rangka pensiun.

Laksda Anwar Saadi diperhitungkan akan pensiun dari kedinasan militer pada 21 Juni 2023, genap berusia 58 tahun. Sedangkan penggantinya sebagai Jampidmil, Mayjen Wahyoedho Indrajit, berasal dari satuan Angkatan Darat (AD) yang sebelumnya menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Posisi Jampidmil merupakan pos jabatan tinggi baru di lingkungan Kejagung. Jabatan tinggi tersebut terbentuk setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 15/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Perpres tersebut pun realisasi atas perubahan Undang-Undang (UU) Kejaksaan.

UU tersebut memastikan kejaksaan merupakan satu-satunya lembaga penuntutan di wilayah hukum Indonesia, termasuk penuntutan untuk tindak pidana yang melibatkan personil militer atau pidana koneksitas.   

Laksda Anwar Saadi dipercaya menjadi yang pertama menjabat posisi Jampidmil tersebut atas rekomendasi dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto lewat Surat Keputusan Panglima TNI nomor 540/VI/2021. Sebelum menjabat sebagai Jampidmil, Laksda Anwar Saadi menduduki posisi Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) 2020-2021.

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Laksda Anwar Saadi menjadi Jampidmil pada Rabu (14/7/2021). Selama menjabat sebagai Jampidmil, sejumlah kasus besar perkara korupsi yang melibatkan personel militer dan sipil berhasil terungkap.

Seperti terkait kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2021. Kasus tersebut merugikan negara senilai Rp 438 miliar. Empat terdakwa dari kalangan militer dan pensiunan tentara serta sipil diseret ke pengadilan dalam kasus tersebut.

Selain kasus itu, selama Laksda Anwar Saadi mengisi jabatan Jampidmil di Kejakgung, ia juga berhasil mengungkap kasus korupsi setotal Rp 127 miliar terkait Tabungan Wajib Prajurit (TWP) AD. Dalam kasus tersebut sedikitnya enam terdakwa dari kalangan militer, dan sipil sudah disidangkan, dan diseret ke penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement