REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Mukhlis Rahmanto, Dosen Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Salah satu fenomena yang menarik untuk dicermati ketika para jamaah haji mendapat kesempatan mengunjungi Madinah kota Nabi SAW adalah semangat berapi-api mereka untuk mengejar arba’in, yaitu istilah untuk pelaksanakan shalat di masjid Nabawi dengan durasi 40 (kali) tanpa putus.
Jadi, dengan melaksanakan 40 kali shalat fardhu berjamaah sehari semalam (butuh 8 hari) dan dengan pahala yang dilipatgandakan untuk setiap shalatnya 1.000, maka seseorang akan mendapatkan pahala sebesar 40.000. Selain itu, jaminan terbebas dari api neraka dan kemunafikan juga menanti.
Sebuah kesempatan emas yang sayang, jika lewat begitu saja. Tapi apakah ini disyariatkan dengan berlandaskan dalil yang ternilai maqbul (diterima)? Hemat penulis, diperlukan adanya penelisikan lebih lanjut.
Faktor lain adalah adanya teks dari kitab-kitab fikih modern (mu’ashir) yang memberikan keterangan tentang pelaksanaan shalat ini sekaligus pencantuman sebuah dalil khusus dari hadis Nabi Saw.. Demikian dapat kita lihat dalam misalkan, Wahbah Zuhaili (al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, 2002, 3: 334; Sayyid Sabiq (Fiqh Sunnah, 2000: 1:646); dan Abu Bakar Al-Jazairi (Minhajul-Muslim, 2005:336). Namun sayang, dalil hadis terkait yang dicantumkan dalam kitab-kitab tersebut tanpa disertai keterangan tentang validitasnya.
Selain itu, mengunjungi (ziarah) kota Nabi Saw. yang penuh dengan keutamaan adalah kesempatan langka bagi seorang muslim, di mana tidak setiap muslim mendapatinya. Sebuah hadis Nabi Saw tentang salah satu keutamaan kotanya ini:
عن أبي هريرةَ رضيَ اللَّهُ عنهُعنِ النبي صلى الله عليه وسلم قال: لا تُشَدُّ الرِّحالُ إلاّ إلى ثلاثةِ مَساجِدَ: المسجدِ الحرامِ، ومسجدِ الرسول صلى الله عليه وسلم ومسجد الأقصى (رواه البخاري)
Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi Saw. bersabda: “Janganlah bersengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah) kecuali ke tiga masjid, yaitu Masjidil-Haram, masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (masjid Nabawi), dan Masjidil-Aqsha.” (HR Al-Bukhari: 1171).
Keutamaan lain adalah mengenai shalat di masjid Nabi yang terekam dalam hadis berikut:
عن أبي هريرةَ رضي اللَّهُ عنهُأن النبي صلى الله عليه وسلم قال:صلاةٌ في مسجدِي هذا خيرٌ من ألفِ صلاةٍ فيما سِواه إلاّ المسجدَ الحرامَ (رواه البخاري)
Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi Saw. bersabda: “Shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di masjid lainnya selain Masjidil-Haram.” (HR A-Bukhari).