REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Petugas Kepolisian gabungan dari tim Jatanras Polda Gorontalo dan Unit Reskrim Polsek Kabila menangkap tujuh orang yang diduga menjadi pelaku kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro di Gorontalo, Senin, mengatakan tujuh orang terduga yang ditangkap yakni FA (pacar korban), MP (23), RL (25), NA 22, ED (27), NT (43), dan RL.
"Saat ini pacar korban berinisial FA masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Kabila," ujarnya, Senin (5/6/2023).
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap tujuh orang pria itu berawal dari adanya laporan orang tua korban di SPKT Polsek Kabila, yang menyampaikan bahwa putrinya sudah tiga hari belum kembali. Bertepatan dengan adanya laporan tersebut, anggota Polsek Kabila menemukan korban di pinggir jalan.
"Menurut pengakuan korban, awalnya ia diajak pacarnya pergi ke rumah terduga pelaku. Setibanya di sana, mereka minum-minum. Setelah korban lemas dan dalam pengaruh alkohol, pacar korban menyetubuhinya sebanyak tiga kali," ujar AKBP Desmont Harjendro.
Dia mengungkapkan, dari pengakuan korban, selain pacar korban, rekan-rekan dari pacar korban juga menyetubuhi dan mencabuli korban pada waktu dan tempat berbeda. "Dari tujuh orang ini, ada yang menyetubuhi, ada juga yang mencabuli korban. Ada lima TKP dan waktu berbeda. Semua terjadi di wilayah Kabupaten Gorontalo. Rentang waktunya dari tanggal 30 Mei sampai tanggal 1 Juni 2023," jelas AKBP Desmont.
Dia mengatakan, seusai menerima laporan dari orang tua korban dan melakukan penyelidikan, tidak butuh waktu lama tim gabungan berhasil meringkus satu per satu para terduga pelaku. "Atas perbuatannya, mereka akan dikenakan pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, atas perubahan ke dua dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, yang sebelumnya Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp 5 miliar rupiah," ujar AKBP Desmont.