Selasa 06 Jun 2023 06:47 WIB

Siaran Televisi Digital Sudah Menyebar di 137 Wilayah

Migrasi layanan ke televisi digital secara nasional belum merata.

Hingga awal pekan pertama Juni 2023 sudah ada sebanyak 137 wilayah siaran di Indonesia yang telah melaksanakan analog switch off (ASO).
Foto: ANTARA/NOVRIAN ARBI
Hingga awal pekan pertama Juni 2023 sudah ada sebanyak 137 wilayah siaran di Indonesia yang telah melaksanakan analog switch off (ASO).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Hingga awal pekan pertama Juni 2023 sudah ada sebanyak 137 wilayah siaran di Indonesia yang telah melaksanakan analog switch off (ASO).

"Saat ini ASO telah dilaksanakan di 137 wilayah siaran di 265 kabupaten dan kota. Itu termasuk di kota-kota besar," ujar Direktur Jendral Penyelengaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemenkominfo) Wayan Toni Supriyanto.

Baca Juga

Jumlah itu tengah diupayakan dapat bertambah dalam waktu dekat, Wayang mengungkapkan ada dua kota yang akan mengalami ASO yaitu Medan di Sumatera Utara dan Makassar di Sulawesi Selatan.

Menurut Wayan pelaksanaan ASO sebagai bagian migrasi layanan ke TV digital secara nasional belum merata karena tantangan berupa komitmen penyediaan alat konverter Set-Top-Box (STB) bagi rumah tangga miskin yang belum dipenuhi oleh para operator Lembaga Penyiaran Swasta.

Padahal, dari sisi pemerintah distribusi bantuan STB telah optimal karena dari target awal bantuan STB yang harusnya diberikan berjumlah satu juta, kini telah melebihi target dengan memberikan sebanyak 1.215.600 STB kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Swasta yang targetnya memberikan bantuan STB 4,3 juta saat ini baru mendistribusikan sebanyak 248.490 STB atau baru 5,7 persen dari target," ujar Wayan.

Maka dari itu, saat ini Ditjen PPI yang membawahi program ASO tengah mencari solusi agar distribusi STB bagi rumah tangga miskin bisa lebih cepat dan masyarakat bisa menikmati dengan optimal siaran TV digital.

Salah satu solusi yang tengah dirumuskan tersebut ialah dengan merevisi regulasi sehingga dapat mengatur sanksi atau denda kepada operator Lembaga Penyiaran Swasta yang belum memenuhi komitmen bantuan STB-nya.

"Revisi Peraturan ini masih kita pikirkan agar distribusi STB bisa terealisasi, apakah nanti mungkin diberi sanksi atau denda nah ini yang masih kami pikirkan," ujar Wayan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement