Selasa 06 Jun 2023 08:57 WIB

Kemenkominfo: 1,2 Juta Situs dengan Konten Pornografi Sudah Dihapus

Kemenkominfo bekerja sama dengan perusahaan media sosial di Indonesia.

Kemenkominfo sudah menangani dan memblokir akses publik dari 1,2 juta situs web dengan konten pornografi.(ilustrasi)
Foto: ROL
Kemenkominfo sudah menangani dan memblokir akses publik dari 1,2 juta situs web dengan konten pornografi.(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus mengupayakan untuk membasmi konten pornografi sehingga masyarakat bisa optimal memanfaatkan di ruang digital.

Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan hingga saat ini, Kemenkominfo sudah menangani dan memblokir akses publik dari 1,2 juta situs web dengan konten pornografi.

Baca Juga

"Kalau di cari lewat Google (mesin pencari) pun sebenarnya sudah tidak bisa kalau diakses dari Indonesia, karena kita sudah kerja sama untuk di mesin pencariannya," kata Semuel.

Lebih lanjut Semuel mengatakan ia juga telah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan sosial media yang beroperasi di Indonesia untuk penanganan konten pornografi dan menyebutkan kebijakan komunitas dari setiap media sosial rata-rata tidak memperbolehkan konten-konten bermuatan pornografi.

Ia memastikan semua upaya di ruang publik untuk menghilangkan penyebaran konten pornografi sudah dilakukan.

Semuel pun memberikan contoh seperti di Twitter, diketahui sosial media tersebut menjadi sosial media yang kerap digunakan untuk menyebarkan konten bermuatan negatif tersebut.

Namun, dengan koordinasi antar pemangku kepentingan, sebanyak satu juta konten pornografi dihapus keberadaannya dari media sosial tersebut.

Meski demikian, Semuel mengungkap masih ada tantangan untuk penanganan konten pornografi ketika sudah memasuki ranah pribadi.

"Kendala kita itu saat ini ada di percakapan pribadi, mereka yang kirim dan satu HP ke HP lain dan ada juga yang pakai VPN. Ini kan percakapan pribadi, Maka dari itu kita perlu duduk dan cari solusi lainnya seperti apa," kata Semuel.

Dari segi regulasi, ia mengatakan akan mengusulkan topik terkait dengan perlindungan terhadap kelompok rentan yang dieksploitasi oleh pornografi salah satunya seperti kelompok anak-anak.

Menurut dia, hal itu bisa dibahas dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang saat ini tengah dalam proses pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Mungkin dalam revisi UU ITE saya ingin mengusulkan adanya topik perlindungan online bagi anak. Saya rasa itu bisa dibahas antara DPR dan pemerintah," ujar Semuel.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement