Selasa 06 Jun 2023 07:21 WIB

Dua Pelaku Pembalakan Hutan Ilegal di Kabupaten Malang Ditangkap

Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Gedangan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Potongan kayu yang diduga akibat aksi pembalakan liar (ilustrasi)
Foto: Antara
Potongan kayu yang diduga akibat aksi pembalakan liar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang yang termasuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembalakan hutan. Kedua pria tersebut diduga sebagai pelaku pembalakan liar di wilayah Perhutani RPH Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan dua pelaku yang diamankan berinisial KS (58 tahun) dan SN (40). "Keduanya merupakan warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang," katanya di Kabupaten Malang.

Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Gedangan di  kawasan Pantai Watu Leper, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbnermanjing Wetan, Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas yang sebelumnya telah melakukan pengintaian, langsung mengamankan keduanya yang melintas berboncengan menggunakan motor di pintu masuk wisata pantai.

Berdasarkan data kepolisian, kasus tersebut sebenarnya terjadi 1,5 tahun yang lalu pada awal November 2021. Saat itu, KS dan SN, serta dua orang lainnya kedapatan mengangkut dan menguasai delapan gelondong kayu hutan jenis sono keling.

Mereka mengambil kayu tersebut tanpa disertai dokumen resmi di kawasan Perhutani RPH Bantur petak 88 M di Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan. Menurut dia, para tersangka yang diamankan sebelumnya sudah menjalani proses hukum dan divonis satu tahun delapan bulan dengan denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan.

Selanjutnya, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku. Pihaknya akan menerapkan pasal 12 huruf E jo pasal 83 ayat 1 huruf B tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan terhadap keduanya.

Kedua pelaku setidaknya mendapatkan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. "Dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar,” ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement