Selasa 06 Jun 2023 08:49 WIB

Ayah David Ozora Pastikan Kawal Sidang Perdana Mario Dandy

Ayah David Ozora dipastikan akan mengawal sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Pelaku tindak penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Ayah David Ozora dipastikan akan mengawal sidang perdana Mario Dandy.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pelaku tindak penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Ayah David Ozora dipastikan akan mengawal sidang perdana Mario Dandy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jonathan Latumahina ayah dari Cristalino David Ozora (17 tahun) bakal menghadiri secara langsung guna mengawal proses persidangan perdana kasus penganiayaan berat terhadap anaknya, dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) pada hari ini Selasa (6/6). Adapun agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan terhadap kedua tersangka.

“Iya konfirmasi hadir ayah david, Untuk mengawal proses mencari keadilan bagi David," kata kuasa hukum David, Melissa Anggraeni saat dikonfirmasi awak media pada Senin (5/6) kemarin.

Baca Juga

Menurut Melissa Jonathan berharap Mario Dandy dan Shane Lukas bisa mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perilakunya kepada anaknya. Akibat perbuatan brutal Mario Dandy, anaknya mendapatkan luka yang sangat serius, bahkan sampai mengalami koma hingga satu bulan lebih. Diharapkan juga hukuman berat tersebut dapat membuat jera para tersangka.

"Mudah-mudahan pasal optimal, syukur bisa di atas 12 tahun seperti ahli sampaikan. Sehingga tidak lagi ada korban yang mengalami penganiayaan brutal dan keji seperti yg dialami oleh david," kata Melissa.

Sementara itu, Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing juga memastikan ayah dari kliennya yaitu Tagor Lumbantoruan turut menghadiri pada sidang anaknya tersebut. Dalam kasus ini Shane Lukas disangkakan pasal 355 ayat (1) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. Dan subsider Pasal 355 ayat (2) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, atau kedua primer Pasal 355 ayat (1) KUH Pidana, juncto Pasal 56 KUH Pidana, atau Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 ayat (2) KUH Pidana, atau Pasal 76 C Juncto Pasal 50 ayat (2) KUH Pidana.

"Ayah Shane pasti hadir karena dia banyak waktu karena setiap hari di Polda untuk membesuk anaknya saking sayangnya," ucap Happy Sihombing.

Happy mengatakan, pihaknya sudah melakukan persiapan dengan tim kuasa hukum untuk melaksanakan pembelaan yang seadil-adilnya. Selain itu, dia juga memastikan kliennya dalam keadaan sehat wal afiat dan siap menjalani sidang perdana bersama temannya Mario Dandy atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

“Kita benar-benar berupaya untuk melakukan pembelaan yang seadil-adilnya. Dakwaannya saya belum dapat, nanti kita liat besok," ucap Happy.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement