REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) pada hari ini Selasa (6/6). Nantinya ayah dari tersangka Shane Lukas yaitu Tagor Lumbantoruan turut menghadiri pada sidang anaknya tersebut.
"Ayah Shane pasti hadir karena dia banyak waktu karena setiap hari di Polda untuk membesuk anaknya saking sayangnya," ujar Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing.
Menurut Happy, pihaknya sudah melakukan persiapan dengan tim kuasa hukum untuk melaksanakan pembelaan yang seadil-adilnya. Selain itu, dia juga memastikan kliennya dalam keadaan sehat wal afiat dan siap menjalani sidang perdana bersama temannya Mario Dandy atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
“Kita benar-benar berupaya untuk melakukan pembelaan yang seadil-adilnya. Dakwaannya saya belum dapat, nanti kita liat besok," kata Happy.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Selasa 6 Juni 2023 mendatang sebagai sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh dua terdakwa Mario Dandy Satriyo, dan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
PN Jaksel juga sudah menetapkan komposisi majelis hakim untuk menyidangkan kasus tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban anak David Ozora tersebut. “Selanjutnya ditetapkan sidang pertama pada Selasa 6 Juni 2023 mendatang,” kata Djuyamto.