REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Warga Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, AWN (24 tahun) harus meregang nyawa setelah ditusuk oleh RF (24 tahun). Kasus ini terjadi pada 1 Juni lalu di Jembatan Araya, Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota (Makota), Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, korban dengan tersangka sebenarnya sudah saling mengenal satu sama lain. "Ini dikarenakan korban tengah menjalin kedekatan dengan mantan pacar tersangka," kata pria disapa Buher ini.
Kemudian pada 1 Juni 2023 di Jembatan Araya, mereka sepakat untuk bertemu guna menyelesaikan masalah di mana sebelumnya keduanya sempat cekcok melalui media sosial. Setelah bertemu, keduanya sempat berkelahi yang mengakibatkan korban jatuh.
Pada saat ini, pelaku menusuk dada bagian sebelah kiri korban dengan menggunakan pisau dapur yang telah tersangka siapkan sebelumnya. Korban sempat dilarikan ke RS Persada Malang oleh rekannya. "Namun nahas nyawanya tidak tertolong," kata Buher.
Satreskrim Polresta Malang Kota dan Unit Reskrim Polsek Blimbing segera melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus itu. Petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka ke beberapa tempat di rumahnya di Kabupaten Malang dan beberapa wilayah di Pasuruan.
Akibat ultimatum yang diberikan oleh kepolisian, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Makota pada Sabtu (3/6/2023) dini hari. Dari tangan tersangka, kata dia, polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni sebilah pisau berukuran 30 centimeter (cm) yang digunakan untuk menusuk korban.
Kemudian dua unit sepeda motor, dua unit HP, dan pakaian yang digunakan oleh korban. Kepada penyidik, kata Buher, pelaku mengungkapkan bahwa dirinya merupakan mantan dari kekasihnya korban yang berinisial N.
Motif tersangka menghabisi korban dikarenakan tersangka pernah diancam melalui WA akan dibacok di depan rumahnya. Kemudian tersangka merasa jengkel karena terus-terusan diejek melalui DM Instagram dan pesan WhatsApp.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP. Hal ini berarti tersangka mendapatkan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. "Atau paling lama 20 tahun penjara," jelasnya.