Selasa 06 Jun 2023 09:54 WIB

Pemprov DKI Gelar Uji Emisi Terbanyak se-Indonesia Diikuti 2.615 Kendaraan

DLH DKI mencatat, penghasil polutan di Jakarta 67 persen dari sektor transportasi.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Kendaraan mengeluarkan asap saat melakukan uji emisi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2022).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kendaraan mengeluarkan asap saat melakukan uji emisi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta gelar uji emisi akbar (UEA) di Parkir Utara Taman Margasatwa, Ragunan, Jakarta Selatan, pada Senin (5/6/2023). Uji Emisi Akbar 2023 akan menjadi titik awal tiga kebijakan penting dalam memperbaiki kualitas udara Ibu kota.

Kegiatan itu juga sekaligus untuk mencetak rekor Museum Rekor Indonesia (Muri) sebagai uji emisi terbanyak se-Indonesia yang diikuti 2.615 peserta. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setiono, mengatakan beberapa langkah telah diidentifikasi untuk menurunkan emisi sebagaimana tertera di strategi pengendalian pencemaran udara di Jakarta sampai tahun 2030.

"Dua strategi yang memiliki efisiensi tertinggi dalam pengendalian pencemaran udara adalah uji emisi dan peralihan ke angkutan umum," kata Joko dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Selasa (6/6/2023).

Joko menjelaskan, uji emisi akbar menjadi salah satu upaya konkret untuk pengendalian pencemaran udara di DKI Jakarta. Dia pun mengajak para pemilik kendaraan pribadi agar melakukan uji emisi dan memahami pentingnya merawat kendaraan. "Hal ini dilakukan untuk mewariskan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi Kota Jakarta dan generasi mendatang," ucap Jokowi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan berdasarkan kajian DLH DKI dan Vital Strategies, kontributor terbesar penghasil polutan PM 2.5 adalah dari sektor transportasi, yaitu sebesar 67 persen. Untuk itu, ada tiga kebijakan penting untuk mengefektifkan strategi uji emisi dalam memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Di antaranya, sosialisasi penaatan hukum sebelum diterapkannya sanksi tilang oleh Kepolisian, pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penerapan disinsentif parkir secara meluas di lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta ataupun yang dikelola swasta.

"Diharapkan, kegiatan ini bisa memicu, memancing dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi. Selain itu, ketiga kebijakan tersebut akan mendorong uji emisi dilakukan secara masif dan memberikan dampak perbaikan kualitas udara di ibu kota," kata Asep.

Dia menjelaskan, uji emisi di Ragunan merupakan sinergi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), serta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian KLHK, Luckmi Purwandari, mengatakan keseriusan perbaikan kualitas udara juga diwujudkan dengan membangun komitmen untuk saling bekerja sama melakukan percepatan perbaikan kualitas udara di Jabodetabek.

Komitmen bersama dilakukan KLHK dengan menggandeng Pemprov DKI, Pemprov Banten, Pemprov Jawa Barat, dan delapan kabupaten sekitar Jakarta, yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

"Strategi dan aksi bersama akan dibangun untuk perbaikan kualitas udara. Komitmen bersama ini selanjutnya harus diwujudkan dengan aksi aksi nyata untuk mencapai target udara yang lebih bersih, dengan Indeks Kualitas Udara (IKU) yang lebih baik," kata Luckmi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement