Selasa 06 Jun 2023 11:05 WIB

Terungkap, Pelaku Pencabulan di Wonogiri Seorang Guru Agama di Madrasah

Pelaku sempat mengancam akan menuntut dengan alasan pencemaran nama baik.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, WONOGIRI -- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Wonogiri mengungkapkan salah satu tersangka pencabulan anak adalah seorang guru agama di madrasah. 

"Laporan dari masyarakat bahwa informasi kronologi awalnya bahwa di salah satu Madrasah itu ada pencabulan yang dilakukan oleh satu orang oknum guru pertama awalnya ya guru PAI," kata Kepala PPKBP3A Mubarok, Selasa (6/6/2023). 

Baca Juga

Pihaknya menjelaskan bahwa kemungkinan pelecehan tersebut dilakukan di ruang kelas sehingga ada murid lain yang mengetahui. Korban pun akhirnya di-bully oleh teman-temannya dan sampailah kabar tersebut ke orang tuanya. 

"Kemudian karena saat itu mungkin pencabulan dilakukan di dalam kelas ada siswa yang tahu. kemudian siswa itu mem-bully anak-anak yang dilakukan pencabulan itu," katanya.

"Akhirnya karena pem-bully-an itu sampailah ke telinga orang tua. Akhirnya orang tua Berdasarkan informasi orang tua itu lapor kepada kepala desa dan kepala desa juga menindaklanjuti lapor kepada kepala sekolah atas tindakan tidak senonoh salah seorang guru," katanya. 

Setelah itu, pihaknya menjelaskan bahwa setelah kepala desa lapor ke kepala sekolah mendapat respons kurang berkenan. Bahkan sempat diancam akan dituntut soal pencemaran nama baik.

"Tetapi pada saat itu informasinya, kepala sekolah justru menanggapi kurang baik, bahkan katanya akan menuntut balik karena kasus pencemaran nama baik," katanya. 

Sebelumnya, Polres Wonogiri menetapkan tersangka dan penahanan terhadap oknum kepala sekolah (kasek) dan guru salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno atas kasus pencabulan terhadap 12 siswa. Kasek berinisial M (47) dan guru berinisial Y (51) kini telah ditahan di sel Mapolres Wonogiri.

Atas perbuatannya Pelaku Pencabulan , M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman Paling singkat 5 tahun dan Paling lama 15 tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement