Selasa 06 Jun 2023 11:16 WIB

Silmy Karim: Masalah TPPO bukan Cuma Urusan Imigrasi! 

Dirjen imigrasi melempar masalah TPPO untuk ditangani lintas lembaga

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim menegaskan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indones
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim menegaskan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indones

REPUBLIKA.CO.ID, ENTIKONG -- Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim menegaskan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) bukan cuma masalah imigrasi saja. Silmy melempar masalah TPPO untuk ditangani lintas lembaga. 

Hal tersebut dikatakan Silmy dalam kunjungan kerja ke Pos Lintas Batas Nasional (PLBN) Entikong, Kalimantan Utara pada Senin (5/6/2023). Rencananya, Silmy bakal menemui pejabat selevel Dirjen Imigrasi Malaysia guna membicarakan TPPO. 

"Dalam hal permasalahan TPPO melalui perbatasan, isunya bukan hanya si Tempat Pemeriksaan Imigrasi, tapi juga tentang masalah yang terjadi di sepanjang perbatasan," kata Silmy dalam keterangannya pada Selasa (6/6/2023). 

Silmy memandang maraknya TPPO menunjukkan pentingnya edukasi kepada masyarakat. Ia meminta Kantor imigrasi di daerah mampu memberikan pemahaman akan bahaya TPPO sekaligus menjelaskan gambaran yang mungkin terjadi jika seseorang terjebak TPPO.

"Yang dijanjikan agen/calo pemberi kerja tidak sesuai kenyataan. Sampai di lokasi paspor ditahan, dipekerjakan tidak sesuai dengan perekrutan awal, tidak dibayar gajinya dan sebagainya," ujar Silmy.

Selain edukasi, Silmy menyebut Imigrasi berperan vital dalam pencegahan TPPO dari hulu, terutama dalam proses penerbitan paspor. Ia menjamin Imigrasi mengupayakan mekanisme pengecekan persyaratan permohonan paspor ke instansi terkait bisa lebih cepat, mudah dan akurat untuk mengurangi pemalsuan dokumen persyaratan paspor.

Selanjutnya, setiap pemohon harus mencantumkan penjamin atau pihak yang menjamin informasi yang diberikannya benar.

"Terkadang pemohon memberikan keterangan tidak benar dan melampirkan dokumen yang tidak valid, baik dalam hal usia ataupun identitas lain. Ketika di black list mereka berusaha untuk menggunakan identitas baru agar dapat memperoleh paspor kembali," ucap Silmy.

Kemudian, Silmy mengajak masyarakat saling mengawasi ketika ada kemungkinan terjadinya TPPO di lingkungannya. 

"Kita bersama-sama dengan instansi terkait mendukung pemberantasan TPPO karena sangat bertentangan dengan hak asasi manusia," ucap Silmy.

Silmy juga mengingatkan pekerja migran yang masuk secara ilegal membuat posisi tawar mereka menjadi lemah serta menerima perlakuan yang kejam. Bahkan kadang paspor mereka ditahan agar tak bisa kembali ke Indonesia.

"Khusus dalam hal penahanan paspor oleh pemberi kerja kita dapat memberikan paspor baru atau bagi yang bermasalah dapat kita berikan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) saat paspornya ditahan majikan. Ini kita duduk bersama, kita urai masalahnya," ucap Silmy.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement