REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mewah milik eks kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, yang terletak di Batam. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi.
"Rumah dimaksud berada di salah satu kompleks perumahan mewah Jalan Everest di wilayah Sekupang, Batam," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Namun, Ali mengaku belum bisa membeberkan lebih perinci mengenai barang bukti yang diperoleh di sana. Sebab, proses penggeledahan sedang dilakukan. "Kegiatan saat ini sedang berlangsung dan update-nya segera akan kami sampaikan kembali," ujar Ali.
KPK telah meningkatkan status penyelidikan kekayaan Andhi Pramono ke tahap penyidikan. Lembaga antikorupsi ini pun telah menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Dia diduga menerima uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
KPK juga sudah menggeledah rumah milik Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (12/5/2023). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita bukti berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Sebelumnya, KPK memanggil Andhi untuk mengklarifikasi soal laporan kekayaannya pada Selasa (14/3/2023). Andhi mengaku tidak ada niat untuk pamer harta di media sosial.
Dia juga memberi penjelasan soal foto rumah mewah di kawasan Legenda Wisata, Cibubur, Jakarta Timur, yang viral di media sosial dan disebut miliknya. Andhi menegaskan, rumah itu merupakan milik orang tuanya.