Selasa 06 Jun 2023 13:16 WIB

BKI Tingkatkan Kesadaran Standar Keselamatan Transportasi Darat dan Laut

Ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan personel tingkatkan standar keselamatan.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
BKI mengajak seluruh pemangku meningkatkan kesadaran atas keselamatan serta melaksanakan hasil Convention for Safe Container
Foto: Biro Klasifikasi Indonesia
BKI mengajak seluruh pemangku meningkatkan kesadaran atas keselamatan serta melaksanakan hasil Convention for Safe Container

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI sebagai induk holding BUMN jasa survei atau ID Survey mengajak seluruh pemangku meningkatkan kesadaran atas keselamatan serta melaksanakan hasil Convention for Safe Container (CSC). Direktur Utama ID Survey Arisudono Soerono berharap inisiasi ini dapat meningkatkan kemampuan para personel guna peningkatan standar keselamatan dan konstruksi peti kemas untuk segala jenis transportasi darat dan laut.

"Kami berharap para personel tak hanya memperoleh kemampuan secara teoritis dan praktikal serta pengetahuan administratif, tapi juga kompetensi dalam pemenuhan standar penerapan peraturan terkait kelaikan peti kemas," ujar Arisudono Soerono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (6/6/2023). 

Baca Juga

Arisudono menyampaikan CSC pada 1979 menjadi tonggak bersama bagi dunia dalam menentukan standar keselamatan dan konstruksi peti kemas untuk segala jenis transportasi darat dan laut. Arisudono menyampaikan konvensi ini dilaksanakan karena adanya kesadaran bahwa tanpa pengamanan dan penanganan yang tepat, potensi kecelakaan peti kemas ini sangat besar. 

Kepala Sub Direktorat Rancang Bangun, Stabilitas dan Garis Muat Kapal, Kementerian Perhubungan, Muhammad Syaiful, mengatakan pemenuhan standar keamanan dan penanganan peti kemas juga mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 Tahun 2022 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi. Syaiful berharap pelatihan BKI dapat meningkatkan kolaborasi dalam mempersiapkan hal-hal yang diperlukan atau disyaratkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan terkait kelaikan peti kemas.