Selasa 06 Jun 2023 16:27 WIB

Kemenhub Fasilitasi Pengurusan dan Pencairan Asuransi Pelaut yang Meninggal di Singapura

Ahli waris almarhum berhak menerima kompensasi asuransi sebesar SGD 225.000.

Red: Agus Yulianto
Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memfasilitasi penyerahan asuransi kepada keluarga pelaut Albiner Hamonangan yang meninggal saat bekerja di sebuah kapal berbendera Singapura.
Foto: Dok. Republika
Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memfasilitasi penyerahan asuransi kepada keluarga pelaut Albiner Hamonangan yang meninggal saat bekerja di sebuah kapal berbendera Singapura.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka pemenuhan hak atas pelaut yang meninggal ketika menjalankan tugas, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memfasilitasi penyerahan asuransi kepada keluarga pelaut yang meninggal saat bekerja di sebuah kapal berbendera Singapura.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan yang diwakilkan oleh Kasubdit Kepelautan Ditkapel, Capt Maltus Jackline K mengungkapkan, pada tanggal 15 Juni 2021, Indonesia kehilangan seorang pelaut Albiner Hamonangan. Warga negara Indonesia ini meninggal dunia saat sedang bekerja di kapal berbendera Singapura.

 

photo
Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memfasilitasi penyerahan asuransi kepada keluarga pelaut Albiner Hamonangan yang meninggal saat bekerja di sebuah kapal berbendera Singapura. - (Dok. Republika)