REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka pemenuhan hak atas pelaut yang meninggal ketika menjalankan tugas, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memfasilitasi penyerahan asuransi kepada keluarga pelaut yang meninggal saat bekerja di sebuah kapal berbendera Singapura.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan yang diwakilkan oleh Kasubdit Kepelautan Ditkapel, Capt Maltus Jackline K mengungkapkan, pada tanggal 15 Juni 2021, Indonesia kehilangan seorang pelaut Albiner Hamonangan. Warga negara Indonesia ini meninggal dunia saat sedang bekerja di kapal berbendera Singapura.