REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyebut akan mencoba membangun komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkait revitalisasi dan pengelolaan Pasar Citayam. Upaya itu sebagai respons beda pendapat dan tarik ulur soal aset Pasar Citayam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait permasalahan aset Pasar Citayam. Hal itu disampaikan dalam pemeriksaan rutin BPK beberapa waktu lalu di Kota Depok.
"Dari hasil rekomendasi yang keluar tidak tertuang secara detail, seperti apa melangkah terhadap itu, sehingga dengan rekomendasi yang tidak terlalu strict (ketat) dari BPK, kami akan coba bangun kembali komunikasi dengan Pemkab Bogor," jelasnya di Kota Depok, Jawa Barat, Senin (5/6/2023).
Supian meyakini, Pasar Citayam merupakan aset yang harus diserahkan ke Pemkot Depok. Pasalnya, dari sekitar 5.000 meter persegi (m2) luas total pasar, sekitar 2.700 m2 lebih masuk wilayah Kota Depok.
Namun, hingga saat ini, Pemkab Bogor juga masih meyakini Pasar Citayam termasuk asetnya. Alhasil, mereka tak kunjung menyerahkan aset kepada Kota Depok. Sehingga, Pemkab Bogor masih memiliki otoritas dan kewenangan mengelola Pasar Citayam.
Awal mula sengketa aset lantaran dulunya Kota Depok merupakan bagian dari Kabupaten Bogor. Namun, sejak 27 April 1999, Depok yang sebelumnya berstatus kota administratif berganti menjadi kotamadya. Alhasil, Depok menjadi wilayah sendiri berdasarkan semangat pemekaran wilayah pada awal masa reformasi.
Menurut Supian, Pemkot Depok tidak ingin perbedaan persepsi terhadap permasalahan aset ini berdampak buruk kepada para pedagang. Sehingga Pemkot Depok akan berupaya untuk membangun kembali komunikasi.
"Kami tidak ingin permasalah aset ini berdampak ke pedagang kita. Yang harusnya cepat dibangun dan pedagang bisa segera berjualan tetapi terhambat karena perbedaan persepsi ini. Kami tidak mau saling menyalahkan. Ini pasar masyarakat, yang berdagang dan berbelanja juga masyarakat," kata Supian.