REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa HTM selaku eks senior vice president internal audit di PT Aneka Tambang (Antam), Selasa (6/6/2023). Pemeriksaan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu terkait lanjutan penyidikan dugaan korupsi pada pengelolaan komoditas emas.
Selain HTM, dalam penyidikan Rabu (6/6/2023), tim di Jampidsus juga memeriksa I dan HW dari pihak swasta. “HTM, I, dan HW diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dan usaha komoditas emas periode 2010-2022,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran pers, Selasa (6/6/2023).
Ketut tak menjelaskan saksi I diperiksa dari pihak swasta mana. Namun saksi inisial HW diperiksa selaku Direktur PT Indah Golden Signature (IGS), perusahaan pengelola logam mulia, dan perhiasan emas.
Penyidikan kasus dugaan korupsi komoditas emas ini, belum ada menetapkan tersangka. Namun sudah puluhan pihak yang diperiksa. Jaksa penyidik meminta keterangan banyak orang dari PT Antam, Dirjen Bea Cukai, dan sejumlah pihak swasta.
Terhadap PT IGS, dalam catatan penyidikan sudah lebih dari 10 orang yang diperiksa. Kemarin (5/6/2023), tim penyidik juga memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta inisial FM.