REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mendorong hukuman berat dapat dijatuhkan kepada pelaku pencabulan di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Salah satu hukuman yang dinilai cocok untuk pelaku adalah kebiri.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengatakan hukuman kebiri perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Apalagi, korban dari pelaku laki-laki berinisial AS (50 tahun) itu mencapai belasan orang. Aksi yang dilakukan pelaku juga tak hanya sekali, melainkan sudah berkali-kali.
"Saya pikir hukuman kebiri dan seumur hidup penjara paling tepat untuk diterapkan kepada pelaku," kata dia, Selasa (6/6/2023).
Ia menjelaskan, dalam kasus ini sudah bukan saatnya untuk berpikir mengenai pemulihan kondisi pelaku. Dalam hal ini, pelaku yang sehari-harinya mengajarkan mengaji, telah merusak kondisi mental anak-anak dengan melakukan pencabulan.
Fakta bahwa seluruh korban adalah laki-laki juga dapat berimbas kepada kondisi para korban. Artinya, para korban berpotensi mengalami penyimpangan seksual akibat kasus yang dialami apabila tidak mendapatkan pendampingan optimal. "Karena, hukuman untuk kasus ini juga harus tegas," kata Ato.
Sebelumnya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pencabulan kepada murid-muridnya. Setidaknya, terdapat 17 anak laki-laki berusia 9-12 tahun yang menjadi korban tersangka.
Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Kabupaten Garut, Rahmat Wibawa, mengatakan pelaku harus dihukum berat atas perbuatannya. Meski belum pasti melakukan sodomi, tapi pelaku telah melakukan pencabulan kepada anak-anak yang seharusnya dilindungi.
"Kami juga atas nama pemerintah, ingin ada pemberatan hukuman kepada pelaku. Karena ini untuk efek jera bagi pelaku maupun masyarakat umum," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (5/6/2023) lalu.
Ia mengatakan, hukuman kebiri bisa menjadi pemberatan hukuman yang cocok untuk pelaku. Apabila tak diberikan pemberatan hukuman, ia khawatir kasus kekerasan terhadap anak dapat kembali terjadi karena tak ada efek jera.
"Saya berharap itu (hukuman kebiri) dilakukan. Ini harus jadi pelajaran, bahwa perbuatan seperti itu berkonsekuensi hukum. Artinya tidak ringan hukumannya," kata dia.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Garut pada Kamis (1/6/2023), tersangka AS akan dikenakan Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena jumlah korban lebih dari satu.