REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Seorang laki-laki lanjut usia (lansia) berinisial MC (65 tahun) diringkus Polresta Bogor Kota karena penyalahgunaan psikotropika. MC merupakan tersangka tertua di antara 33 tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba yang diringkus polisi di Kota Bogor selama Mei 2023.
"Dia pemakai obat, jenis alprazolam," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/6/2023).
Di hadapan para wartawan, MC yang rambutnya sudah berwarna putih, mengaku, mendapat resep dari dokter untuk mengkonsumsi alprazolam. Dia mengaku, obat itu digunakannya untuk meredakan sakit kepala.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra menyampaikan, MC diringkus karena menggunakan psikotropika tanpa ada resep dokter. "Kalau ada resep dokter kan pasti kita tidak bisa mengungkapkan itu penyalahguna, karena kalau pake resep dokter diperbolehkan," jelasnya.
Menurut eka, alprazolam juga bukan obat untuk mengobati sakit kepala. Melainkan, sambung dia, berfungsi sebagai obat penenang, penderita depresi, serta pereda rasa nyeri untuk sakit yang membutuhkan zat psikotropika.
Eka mengatakan, MC ditangkap bersama kawan-kawannya ketika sedang mengonsumsi obat tersebut. Namun, ia tidak menyebut secara rinci di mana lansia tersebut diringkus. "Nanti kita cek lagi, apakah (ditangkap) di rumah atau hasil info dari orang," kata Eka.
Dalam kurun waktu satu bulan, Polresta Bogor Kota meringkus 33 tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba di wilayah hukum Kota Bogor. Sebanyak 33 tersangka tersebut ditangkap dari 31 kasus narkoba yang terjadi di Kota Bogor.
Adapun barang bukti yang juga disita oleh kepolisian berupa 223,88 gram sabu, 776,11 gram ganja, 235,22 gram tembakau sintetis, serta 149 butir obat-obatan psikotropika.