Selasa 06 Jun 2023 18:12 WIB

Aki-Aki 65 Tahun di Kota Bogor Pemakai Narkoba Diringkus Polisi

MC mengonsumsi alprazolam tanpa resep dokter, beralibi untuk meredakam sakit kepala.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso (pegang mikrofon).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso (pegang mikrofon).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Seorang laki-laki lanjut usia (lansia) berinisial MC (65 tahun) diringkus Polresta Bogor Kota karena penyalahgunaan psikotropika. MC merupakan tersangka tertua di antara 33 tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba yang diringkus polisi di Kota Bogor selama Mei 2023.

"Dia pemakai obat, jenis alprazolam," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/6/2023).

Di hadapan para wartawan, MC yang rambutnya sudah berwarna putih, mengaku, mendapat resep dari dokter untuk mengkonsumsi alprazolam. Dia mengaku, obat itu digunakannya untuk meredakan sakit kepala.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra menyampaikan, MC diringkus karena menggunakan psikotropika tanpa ada resep dokter. "Kalau ada resep dokter kan pasti kita tidak bisa mengungkapkan itu penyalahguna, karena kalau pake resep dokter diperbolehkan," jelasnya.