REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Lukas Enembe Bakal segera menjalani sidang perdana perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Persidangan itu akan digelar pada pekan depan.
"Untuk perkara terdakwa Lukas Enembe, sesuai penetapan majelis hakim akan disidang Senin (12/6/2023)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Ali mengatakan, sidang terhadap Gubernur nonaktif Papua ini dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menyebut, dalam persidangan itu, Jaksa KPK akan membacakan dakwaan terhadap Lukas. "Agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK di PN Jakarta Pusat," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara suap serta gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe. Tim Jaksa mendakwa Lukas menerima suap dan gratifikasi dengan total senilai Rp 46,8 miliar dari beberapa pihak swasta.