Selasa 06 Jun 2023 18:42 WIB

Lukas Enembe Bakal Jalani Sidang Perdana Perkara Suap dan Gratifikasi Pekan Depan

Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Lukas Enembe Bakal segera menjalani sidang perdana perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Persidangan itu akan digelar pada pekan depan.

"Untuk perkara terdakwa Lukas Enembe, sesuai penetapan majelis hakim akan disidang Senin (12/6/2023)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga

Ali mengatakan, sidang terhadap Gubernur nonaktif Papua ini dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menyebut, dalam persidangan itu, Jaksa KPK akan membacakan dakwaan terhadap Lukas. "Agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK di PN Jakarta Pusat," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara suap serta gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe. Tim Jaksa mendakwa Lukas menerima suap dan gratifikasi dengan total senilai Rp 46,8 miliar dari beberapa pihak swasta.