Selasa 06 Jun 2023 18:50 WIB

Di Sidang ICJ, Ukraina Sebut Rusia Negara Teroris

ICJ memerintahkan Rusia menghentikan tindakannya di Ukraina.

Red: Ferry kisihandi
Asap mengepul dari gedung-gedung dalam pemandangan udara Bakhmut, di wilayah Donetsk, Ukraina, Rabu (26/4/2023).
Foto: AP Photo/Libkos
Asap mengepul dari gedung-gedung dalam pemandangan udara Bakhmut, di wilayah Donetsk, Ukraina, Rabu (26/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG – Ukraina melabeli Rusia sebagai negara teroris dalam persidangan di International Court of Justice (ICJ), Den Haag, Belanda. Ukraina mengajukan kasus aneksasi Krimea oleh Rusia pada 2014 dan mempersenjatai pemberontak di Ukraina timur. 

Diplomat tingkat tinggi Ukraina, Anton Korynevych hadir dalam persidangan mewakili negaranya. Ukraina mengininkan ICJ memerintah Rusia membayar ganti rugi karena menyerang wilayah itu, termasuk menembak jatuh pesawat MH 17 Malaysia Airlines. 

Pesawat ini ditembak pemberontak yang didukung Rusia pada 17 Juli 2014, menyebabkan 298 penumpang dan krunya tewas. Korynevych menyatakan, Moskow tak mampu menundukkan Ukraina di medan tempur. Mereka menargetkan infrastruktur sipil. 

Pada Selasa (6/6/2023) pagi ini, jelas dia, Rusia meledakkan bendungan besar di Nova Kakhovka menyebabkan evakuasi banyak warga, kerusakan ekologis, dan mengancam keamanan pembangkit listrik tenaga nuklir Zaporizhzhia.