Selasa 06 Jun 2023 18:59 WIB

PPATK: Modus Penipuan PO Iphone Rihana-Rihani Gunakan Skema Ponzi

PPATK mengimbau masyarakat jangan cepat tergoda investasi dengan keuntungan besar.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi investasi bodong
Foto: Republika
Ilustrasi investasi bodong

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus penipuan pre order (PO) Iphone yang dilakukan dua wanita kembar bernama Rihana-Rihani dalam menjerat korbannya. Hasil dari analisis, dua wanita kembar itu menggunakan skema ponzi atau investasi bodong dalam aksi penipuannya.

"Ini kan kasus yang selalu berulang. Di mana pelaku biasanya melakukan penipuan dengan skema ponzi," ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga

Menurut Nastir Kongah, biasanya skema ponzi ini dilakukan dengan menjanjikan keuntungan besar dengan risiko rendah kepada krediturnya. Hal itu terlihat dari iming-iming pelaku kepada masyarakat yang tertarik menjadi supplier PO iPhone.

Selain itu juga dengan bumbu-bumbu berbagai promo menarik. Padahal, menurut PPATK, uang atau properti yang diklaim sebagai hasil investasi nyatanya hanya perputaran uang dari setiap anggota lama ke anggota baru secara konstan.

"Apabila uangnya habis, skema itu juga akan berantakan. Uang anggota baru itu buat bayar yang lama. Ini yang harus diketahui masyarakat. Jadi jangan cepat tergoda untuk dapat keuntungan yang besar tanpa risiko gitu," tutur Natsir Kongah.

Karena itu, Natsir Kongah menyayangkan masih ada masyarakat yang tertipu daya dengan modus penipuan skema ponzi tersebut. Padahal modus skema ponzi kerap terjadi berulang-ulang dari tahun ke tahun. Namun memang skema Ponzi yang selalu merugikan masyarakat itu kerap berganti-ganti kemasan.

"Kita masih saja belum (teredukasi). Kita masyarakat sering kali terbuai seperti crazy rich lah ini padahal kemasan-kemasan aja yang berubah. Tapi modus hampir sama," ujar Natsir Kongah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement