REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus penipuan pre order (PO) Iphone yang dilakukan dua wanita kembar bernama Rihana-Rihani dalam menjerat korbannya. Hasil dari analisis, dua wanita kembar itu menggunakan skema ponzi atau investasi bodong dalam aksi penipuannya.
"Ini kan kasus yang selalu berulang. Di mana pelaku biasanya melakukan penipuan dengan skema ponzi," ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi, Selasa (6/6/2023).
Menurut Nastir Kongah, biasanya skema ponzi ini dilakukan dengan menjanjikan keuntungan besar dengan risiko rendah kepada krediturnya. Hal itu terlihat dari iming-iming pelaku kepada masyarakat yang tertarik menjadi supplier PO iPhone.
Selain itu juga dengan bumbu-bumbu berbagai promo menarik. Padahal, menurut PPATK, uang atau properti yang diklaim sebagai hasil investasi nyatanya hanya perputaran uang dari setiap anggota lama ke anggota baru secara konstan.