Selasa 06 Jun 2023 19:14 WIB

Ingat Pembacokan Sadis di Pomad Bogor? ini Tuntutaan Jaksa terhadap Pelaku

Si Pembacok sadis hadir di sidang mengenakan peci putih.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erdy Nasrul
ASR alias T (17 tahun), pelaku utama pembacokan pelajar di Bogor bernama Arya Saputra (16), usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bogor, Selasa (6/6/2023).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
ASR alias T (17 tahun), pelaku utama pembacokan pelajar di Bogor bernama Arya Saputra (16), usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bogor, Selasa (6/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Usai menjalani sidang tuntutan pada Selasa (6/6/2023), ASR alias T (17 tahun), pelaku utama pembacokan pelajar di Bogor bernama Arya Saputra (16), dituntut pidana penjara 7,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut lebih rendah dari dakwaan pidana penjara 15 tahun, yang disampaikan pada sidang perdana pekan lalu.

Pantauan Republika di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan terhadap ASR digelar sekitar pukul 15.40 WIB dan selesai sekitar pukul 15.54 WIB. ASR menjalani sidang mengenakan pakaian Tahanan Kejaksaan Negeri berwarna merah, celana panjang hitam, dan peci berwarna putih.

Baca Juga

Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Riyanto, JPU menuntut ASR dengan pidana 7 tahun enam bulan, serta pelatihan kerja selama satu tahun di Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Sosial Griya Binakarsa di Kabupaten Bogor. ASR yang masih di bawah umur ini dituntut 7,5 tahun karena hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kalau anak-anak sudah jelas aturannya di Undang-Undang, yakni setengah ancaman hukuman orang dewasa. Kami menuntut 7 tahun 6 bulan itu sudah maksimal, kami rasa itu sudah maksimal,” kata Riyanto ketika ditemui Republika di PN Bogor, Selasa (6/6/2023) sore.

Di samping ASR telah membuat korban meninggal dunia pada Maret lalu, Riyanto menjelaskan, ASR juga pernah dihukum atas kasus pencurian dalam pemberatan dimana kasus ini sudah inkracht.

“Itu (ASR merupakan residivis) menjadi pertimbangan (JPU memberi tuntutan),” kata Riyanto.

Kendati demikian, ia menegaskan, majelis hakim bisa memvonis ASR lebih tinggi atau lebih rendah dari tuntutan. Sama seperti pelaku pembacokan lain berinisial MA (17), yang telah divonis pidana 8 tahun dari tuntutan 7,5 tahun.

“Hakim juga punya kewenangan bagaimana majelis hakim. Sama seperti terdakwa yang kemarin (MA),” jelasnya.

Diketahui, ASR menjalani sidang tuntutan pada Selasa (6/6/2023) secara tertutup di PN Bogor. Humas PN Bogor, Daniel Mario, mengatakan sidang yang dilakukan terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) diperkirakan lebih cepat dibandingkan dengan sidang terhadap terdakwa orang dewasa.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement