Selasa 06 Jun 2023 19:47 WIB

Kejagung Periksa Empat Pejabat Bakti Terkait Korupsi BTS 4G Kemenkominfo

Saksi diperiksa untuk penguatan bukti dan pelengkapan berkas perkara tujuh tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangandi gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangandi gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat pejabat tinggi pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Selasa (6/6/2023). Mereka berinisial DJI, M, YWM, dan DAF.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga turut memeriksa inisial DM dari pihak swasta. Pemeriksaan tersebut sebagai lanjutan penyidikan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur Based Tranciever Station (BTS) 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

Baca Juga

“DJI, M, YWM, DAF, dan DM diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan tindak pidana korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Ketut menjelaskan, saksi DJI diperiksa selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah Bakti. Saksi M diperiksa selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti. Saksi YWM diperiksa selaku Kepala Divisi Perencanaan Strategis Bakti.

Saksi DAF diperiksa selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Usaha Bakti. Terakhir saksi DM diperiksa selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia, salah satu perusahaan pemenang tender dalam proyek pembanguanan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Ketut melanjutkan pemeriksaan lima saksi tersebut dilakukan untuk penguatan bukti dan pelengkapan berkas perkara tujuh tersangka yang sudah ditetapkan.

Kasus korupsi pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo, angka kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun.

Terkait kasus ini, tim penyidikan di Jampidsus sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Eks Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka pada Rabu (17/5/2023). Menyusul penangkapan satu tersangka atas nama Wendy Purnomo (WP) dari pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Senin (22/5/2023).

Sebelumnya lima tersangka diumumkan terpisah pada Januari-Februari 2023.

Mereka di antaranya; Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) Bakti Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia (MTI).

Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Dua lagi, Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Ketujuh tersangka itu sampai saat ini masih dalam tahanan terpisah. Para tersangka itu sementara dijerat dengan sangkaan sama terkait dengan Pasal 2 dan Pasal 3, juga Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Penyidik kejaksaan sebelumnya juga mengumumkan penjeratan khusus para tersangka, yakni AAL, GMS, dan IH, dan WP dengan sangkaan Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010 TPPU.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement