REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepala Desa (Kades) Memon, inisial Ton, jadi tersangka bandar narkoba dengan kepemilikan barang haram jenis sabu seberat 6,18 kg. Diduga Ton menjadi bandar narkoba besar dalam jaringan Pulau Sumatra.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, dalam aksinya Ton bekerja sama dengan rekannya FN, yang disebut sebagai kurir narkoba. Penangkapan Ton dan FN ini berlangsung pada akhir Mei lalu.
Penemuan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut terungkap setelah polisi memeriksa tersangka FN yang menyebutkan tersangka Ton telah menyimpan sabu di sebuah gudang di Jalan Lintas Barat Gading Rejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
“Petugas menggerebek tersangka dan menemukan barang bukti jenis sabu 6,18 kg di sebuah gudang,” kata Kombes Pol Erlin dalam keterangan persnya, Selasa (6/6/2023).
Dalam pemaparannya, Kombes Erlin menyebut barang bukti narkoba tersebut terdiri dari enam bungkus bear berisi empat bungkus teh cina, dua bungkus plastik bening, 10 bungkung bening ukuran sedang dan satu timbangan digital.