REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kalajengking termasuk di antara hewan-hewan yang diperbolehkan dibunuh. Bahkan orang yang telah ihram di Tanah Suci pun diperbolehkan membunuh kalajengking ketika membahayakan jiwa manusia.
Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW memerintahkan membunuh kalajengking. Ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab sahih Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu: Nabi Muhammad SAW bersabda:
خَمْسٌ لاَ جُنَاحَ على مَنْ قَتَلَهُنَّ في الْحَرَمِ وَالإِحْرَامِ: الفَارَةُ، وَالْعَقْرَبُ، وَالْغُرَابُ، وَالْحِدَأَةُ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
"Ada lima hewan yang tidaklah bersalah bagi seseorang membunuhnya ketika berada di tanah suci dan ketika sedang ihram. Yaitu tikus, kalajengking, burung gagak, burung rajawali, dan anjing galak."
Tak hanya itu, seseorang yang sedang sholat lalu mendapati adanya kalajengking yang dapat mengancam jiwanya atau orang di sekitarnya maka boleh untuk membunuhnya. Ini sebagaimana sabda nabi:
اقتلوا الأسوَدَينِ في الصلاةِ؛ الحيةُ و العقربُ
"Bunuhlah dua hewan hitam ketika sholat, yaitu kalajengking dan ular."
Jumhur ulama berpendapat perintah membunuh kalajengking itu menunjukkan kebolehannya membunuh kalajengking. Sebab dibolehkannya membunuh kalajengking adalah bahwa Islam itu mementingkan menjaga jiwa, dan menjaga kehidupan manusia dari bahaya dan kejahatan. Maka boleh bagi seorang Muslim menghilangkan atau menghindari kerusakan atau ancaman bahaya terhadap dirinya atau pada orang lain dari kalajengking.
Boleh membunuh kalajengking dengan tujuan menghindari ancaman bahaya yang dapat ditimbulkan kalajengking itu pada dirinya atau orang lain bila tidak dibunuh. Akan tetapi, bila seseorang membunuh kalajengking untuk main-main atau sekadar hiburan menyiksanya maka itu tidak diperbolehkan dan harus dicegah.