Selasa 06 Jun 2023 20:39 WIB

Polisi Ungkap Komplotan Pencuri Baut Rel Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Pencurian berkomplot dengan petugas keamanan proyek kereta api cepat.

Rangkaian kereta inspeksi atau comprehensive inspection train (CIT) Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) melaju saat menjalani uji coba di Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/2/2023). PT KCIC melakukan uji fungsi (testing and commissioning) dengan meningkatkan secara bertahap laju perjalanan CIT KCJB dari sebelumnya rata-rata 60 kilometer per jam menjadi 180 kilometer per jam.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Rangkaian kereta inspeksi atau comprehensive inspection train (CIT) Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) melaju saat menjalani uji coba di Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/2/2023). PT KCIC melakukan uji fungsi (testing and commissioning) dengan meningkatkan secara bertahap laju perjalanan CIT KCJB dari sebelumnya rata-rata 60 kilometer per jam menjadi 180 kilometer per jam.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Polres Kabupaten Karawang mengungkap komplotan kasus dugaan pencurian baut dan kabel tembaga proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung di wilayah Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat.

"Ada enam pelaku yang ditangkap dalam kasus pencurian proyek strategis nasional PT Kereta Cepat Indonesia China itu," kata Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga

Keenam pelaku pencurian tersebut, di antaranya berinisial KM (27 tahun) warga Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, Karawang yang merupakan petugas keamanan proyek. Kemudian pelaku lainnya berinisial SF (23), DW (46), EN (38), MW (46) dan AA (38).

Para pelaku ditangkap pada Kamis (1/6/2023) setelah berkomplot melakukan pencurian baut dan kabel tembaga proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung di sekitar Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang.

Wakapolres menyampaikan, kasus itu terungkap saat petugas berpatroli di lokasi, dan mendapati kabel tembaga cetenary overhead dan baut yang terpasang untuk kereta cepat yang ada di lokasi itu telah hilang.

Setelah menerima laporan, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah pihak, serta berupaya mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan pencurian di lokasi proyek kereta api cepat. Prasetyo menyampaikan, pada awalnya pihaknya menangkap empat pelaku pencurian di lokasi proyek kereta api cepat itu di wilayah Kecamatan Ciampel.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan itu berkembang, dan polisi langsung memburu serta melakukan penangkapan dua pelaku lainnya di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur.

"Kini keenam pelaku itu ditahan di Mapolres Karawang," kata dia.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan itu, di antaranya dua buah gergaji besi, satu buah gergaji biasa, empat buah rompi, satu karung kabel tembaga, satu kendaraan roda empat dan satu kunci pipa besar (pelepas baut).

Sementara itu, aksi pencurian baut dan kabel tembaga proyek kereta api cepat itu terjadi saat dilakukan pemadaman listrik di jalur rel kereta api cepat tersebut. Pelaku yang merupakan petugas keamanan proyek membocorkan informasi pemadaman listrik itu, untuk melancarkan pada pelaku melakukan aksinya.

Atas perbuatannya, kata dia, para pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement