Selasa 06 Jun 2023 20:53 WIB

Polisi Bekuk Pencuri Motor Lintas Kabupaten di Sumsel

Polisi mengamankan lima pelaku.

Ilustrasi Tangan Di Borgol
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Tangan Di Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di beberapa kabupaten di Sumsel.

"Ada lima orang pelaku yang kami tangkap tadi malam," kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Budhi Santoso, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga

Dia mengemukakan, kelima pelaku yang diamankan itu adalah RG (21 tahun), warga Simpang Sender, Kabupaten OKU Selatan, RA (18), FB (23), EF(21), dan DO (32) yang keempatnya merupakan warga Kabupaten OKU.

Terungkapnya kasus ini berkat kejelian anggota di lapangan saat sedang patroli dimana mereka curiga melihat gerak gerik dua orang pelaku yakni DO dan FB saat sedang nongkrong di pinggir jalan di depan SPBU UB Mart pada malam penangkapan.

Saat itu, kedua pelaku saat nongkrong mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat polisi. Ketika diinterogasi keduanya mengaku bersama tiga rekannya yang lain pernah mencuri sepeda motor di parkiran Alfamart, Kelurahan Saung Naga, Baturaja Barat pada Selasa 23 Mei 2023.

Berbekal informasi itu, polisi langsung memburu ketiga pelaku lainnya yang berhasil ditangkap pada malam yang sama. Selanjutnya, saat dilakukan pengembangan, komplotan ini mengaku pernah juga melakukan pencurian sepeda motor di kabupaten lain di Sumsel seperti di OKU Timur dan Tanjung Enim.

Selain mengamankan kelima pelaku, kata dia, anggota di lapangan juga berhasil menyita barang bukti motor yaitu satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat, satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat, dan satu kunci leter T.

"Kelima tersangka saat ini sudah kami amankan dan terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement