Selasa 06 Jun 2023 23:35 WIB

Pembobol Masjid St Cloud Dijatuhi Hukuman 180 Hari Penjara

Pengadilan mengeluarkan putusan atas pembobolan Masjid St Cloud.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Pembobol Masjid St. Cloud Dijatuhi Hukuman 180 Hari Penjara. Foto:    Islamofobia (ilustrasi)
Foto: Bosh Fawstin
Pembobol Masjid St. Cloud Dijatuhi Hukuman 180 Hari Penjara. Foto: Islamofobia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,ST CLOUD — Pengadilan Stearns County telah mengeluarkan putusannya atas kasus pembobolan dan perusakan Masjid St Cloud pada September tahun lalu. Pengadilan menjatuhkan sanksi berupa hukuman penjara kepada terdakwa selama 180 hari.

“Logan Smith dijatuhi hukuman 180 hari kurungan lokal di penjara. Pengurungan akan dilakukan secara bertahap dalam 60 hari. Tugas pertamanya di penjara akan dimulai pada 19 Juni. Dia juga akan melapor ke penjara pada November dan Juni mendatang,” kata dokumen pengadilan Stearns County, dilansir dari CBS News, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga

Smith juga menerima hukuman penjara 39 bulan, tetapi itu tetap selama 10 tahun asalkan dia tetap mematuhi hukum selama masa percobaannya.

Pada hari kejadian, Polisi mengatakan mereka tiba di masjid sekitar pukul 4 pagi pada 8 September 2022 setelah seorang petugas Islamic Center datang dan mendapati bangunan itu rusak.

Dokumen mengatakan rekaman keamanan menunjukkan dua tersangka memasuki masjid sekitar pukul 01.00. Di tempat kejadian, petugas menemukan lubang di langit-langit, kursi kulit rusak, handuk kertas berdarah, dan kertas berserakan. Selembar kertas dengan tulisan Arab di atasnya bertuliskan inisial tersangka dengan darah.

Mereka juga menemukan kartu kunci sebuah hotel di tempat kejadian. Petugas pergi ke hotel, di mana mereka menemukan Smith, bersama dengan Victoria Catalina Veliz. Keduanya didakwa melakukan pencurian. Smith mengaku bersalah atas perampokan  pada bulan Februari.

Sumber:

https://www.cbsnews.com/amp/minnesota/news/rogers-man-sentenced-to-jail-for-breaking-into-vandalizing-st-cloud-mosque/

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement