Rabu 07 Jun 2023 07:40 WIB

Sri Mulyani dan Mahfud MD Wacana Perpanjang Masa Tugas Satgas BLBI

Saat ini kinerja Satgas BLBI sedang dalam momentum yang menanjak.

Menko Polhukam Mahfud MD berbincang bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Foto: Republika/Prayogi
Menko Polhukam Mahfud MD berbincang bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan mempertimbangkan untuk memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Adapun masa kerja Satgas BLBI berakhir pada tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta kepada Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang masa kerja Satgas BLBI. "Mungkin bisa diperpanjang Pak Mahfud, Bapak yang memutuskan, saya ikut saja dan membiayai saja karena memang biayanya besar dan hasilnya bagus. (Perpanjangan perlu dilakukan) karena ini upaya mengembalikan hak negara," ujar Sri Mulyani dalam keterangan tulis, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga

Sri Mulyani menuturkan saat ini kinerja Satgas BLBI sedang dalam momentum yang menanjak, sehingga diharapkan masa tugas pengejar aset negara dalam kasus BLBI tersebut dapat diperpanjang.

Data Kementerian Keuangan pada 30 Mei 2023, Satgas BLBI telah mencatat perolehan aset dan penerimaan negara bukan pajak dengan jumlah 3.980,62 hektare dan perkiraan nilai sebesar Rp 30,659 triliun dari target Rp 110,45 triliun yang diincar dari para obligor. 

Aset itu berwujud beberapa bentuk antara lain uang berwujud PNBP yang disetor ke kas negara kas negara sebesar Rp 1,1 triliun, penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain senilai Rp 14,77 triliun, penguasaan fisik aset properti sebesar Rp 9,2 triliun, penyerahan aset kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah senilai Rp 3,0 triliun, dan penyertaan modal negara nontunai sebesar Rp 2,4 triliun

Merespons permintaan tersebut, Mahfud mengatakan akan mempertimbangkan perpanjangan masa kerja Satgas BLBI. Jika diperpanjang, waktunya sampai dengan Agustus 2024, karena memasuki pergantian pemerintah baru.

"Pencapaian Satgas BLBI, menurut saya, luar biasa karena sebelumnya ada yang pesimis dapat 10 persen saja tak mungkin. Tapi kita sekarang sudah dapat hampir 30 persen sisa waktu enam bulan ke depan. Jadi nanti akan pertimbangkan apakah nanti ini diperpanjang atau tidak," ucap Mahfud.

Satgas BLBI dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Pada beleid tersebut kemudian diubah menjadi Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Melalui aturan itu, Satgas BLBI telah bertugas sejak keputusan presiden ditetapkan, yakni April 2021 sampai dengan 31 Desember 2023. 

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement