Tema ini memang tabu bagi sebagian orang. Tetapi, dalam kajian fikih klasik, pembahasannya pernah disampaikan oleh banyak ulama. Orang kerap menyebutnya dengan "mimpi basah", yakni tatkala seseorang bermimpi melakukan hubungan intim dan berujung pada keluarnya sperma pada laki-laki dan cairan pada perempuan. Kasus mimpi basah, kata Syekh Muhammad al-Khasyat, memang...
Berita Lainnya