REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini telah memiliki 77 juru sembelih halal bersertifikat kompetensi, guna memberikan rasa aman bagi Muslim dalam mengonsumsi daging hasil sembelihan baik sapi, kerbau, kambing, ayam, dan lainnya.
"Sebanyak 77 orang ini terdiri dari berbagai kelompok, seperti dari rumah pemotongan hewan (RPH), organisasi penyembelih hewan, dan dari Dakwah Sembelih Halal (DSH)," ujar Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim Fahmi Himawan di Samarinda, Senin (5/6/2023).
77 orang tersebut berasal dari hasil sertifikasi kompetensi tahun-tahun sebelumnya sebanyak 57 orang, ditambah 20 orang hasil sertifikasi tahun ini. Perincian dari 57 orang bersertifikasi ini adalah sebanyak 21 orang dari RPH ruminansia dan unggas, 13 orang dari organisasi Juru Sembelih Halal (Juleha) DPW Provinsi Kaltim, dan 23 orang dari organisasi DSH Provinsi Kaltim.
Sedangkan sebanyak 20 yang dilakukan pelatihan sekaligus sertifikasi kompetensi tahun ini, tepatnya pekan lalu adalah dari Kabupaten Penajam Paser Utara dua orang dan berasal dari RPH, Kota Samarinda lima orang yang berasal RPH tiga orang dan dari masjid dua orang.
Kemudian Kabupaten Kutai Timur tiga orang dari RPH, Kota Bontang dua orang dari RPH, Kabupaten Paser dua orang dari RPH, Kutai Barat dua orang dari RPH, Berau dua orang dari masjid, dan Kabupaten Mahakam Ulu dua orang dari masjid.
Ia melanjutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18/ 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pemotongan hewan halal harus memenuhi syarat kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan, dan syariat islam.
Salah satu titik kritis yang dapat menyebabkan daging ruminansia dan unggas tidak halal adalah pada saat penyembelihan yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
"Oleh karena itu, peran juru sembelih menjadi sangat penting dalam menentukan terpenuhinya persyaratan memenuhi kebutuhan konsumsi yang aman, sehat, utuh, dan halal untuk daging yang dihasilkan," kata Himawan.