Rabu 07 Jun 2023 10:14 WIB

JR Kejaksaan Dilarang Usut Korupsi, Komisi III: Ini Pesananan Orang yang Terduga Korupsi

Lembaga yang mengusut korupsi harusnya ditambah bukan dikurangi.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Joko Sadewo
Anggota Komisi III DPR RI Santoso mempertanyakan motivasi uji materi kewenangan kejaksaan mengusut korupsi. Foto ilustrrasi
Foto: Dok DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Santoso mempertanyakan motivasi uji materi kewenangan kejaksaan mengusut korupsi. Foto ilustrrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso, mempertanyakan motivasi judicial review (JR) kewenangan Kejaksaan mengusut perkara korupsi. Ia khawatir uji materi ini pesanan dari orang-orang yang terindikasi korupsi.

“Itu haknya, biarkan saja. Cuma, jika terkait pemberantasan korupsi dilakukan judicial review ini juga menurut saya motivasi yang bersangkutan apa, apakah ini pesanan dari para pelaku yang terindikasi korupsi," kata Santoso kepada Republika.co.id, Selasa (6/6).

Dipaparkan Santoso, JR memang hak warga negara. Baik gugatan terhadap UU yang dinilai  melanggar hak konstitusional seorang warga maupun komunitas. Temasuk JR terrhadap UU Kejaksaan. “Apakah penggugat menilai Kejagung dalam UU Kejaksaan melampaui kewenangan dan khawatir ada abuse of power,” kata Santoso.

Saat ini, menurut Santoso, semua aparat penegak hukum, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, berkomitmen  melakukan pemberantasan korupsi. Dengan begitu, seharusnya lembaga yang bisa menyelidiki korupsi dikuatkan, bukan malah dikurangi, sehingga tidak ada  tindak korupsi yang lolos. “Dengan tiga aparat penegak hukum saja masih ada kasus-kasus korupsi yang lolos,” kata Santoso.