REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan perolehan aset dan penerimaan negara bukan pajak eks dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar 50 persen. Saat ini Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah mengamankan aset dan penerimaan negara bukan pajak dengan jumlah aset seluas 3.980,62 hektar dan estimasi nilai sebesar Rp 30,659 triliun per 30 Mei 2023.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan target tersebut diharapkan dapat terpenuhi sebelum masa tugas Satgas BLBI berakhir pada Desember 2023. Adapun target perolehan aset dan penerimaan negara bukan pajak eks dana bantuan likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp 110 triliun.
"Sebelum penutupan Satgas BLBI kalau bisa masih bisa digas. Biasanya menjelang finish itu gasnya lebih kencang. Jadi mohon Pak Mahfud (Menkopolhukam) supaya tetap nyabetin ini semua satgasnya supaya tetap bisa mendapatkan. Saya harap nanti bisa 50 persen dari target Rp 110 triliun atau di atas 50 persen sebelum penutupan BLBI," ujar Sri Mulyani, Selasa (6/6/2023).
Sri Mulyani menuturkan sebanyak 42 bidang aset tanah seluas 226,8 hektare dan bangunan seluas 1,51 Ha diserahterimakan kemarin kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah senilai Rp 1,85 triliun.
Saat ini, kinerja Satgas BLBI sedang meningkat dalam hal pemulihan aset eks BLBI, sehingga Sri Mulyani pun meminta agar tim pengarah yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bisa memperpanjang masa tugas Satgas BLBI.
Satgas BLBI dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 6 April 2021. Masa tugas Satgas akan berakhir pada Desember 2023.