REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberi kabar baik yang pasti ditunggu oleh semua bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PPPK akan dianggarkan pada APBD perubahan dan sudah dapat dicairkan oleh pemprov di akhir tahun ini.
"Anggaran untuk TPP PPPK itu, insya Allah, dianggarkan di perubahan sesuai dengan perhitungan," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Selasa petang (6/6/2023).
Emil mengatakan, penganggaran baru dapat dilakukan di APBD Perubahan dan bukan pada APBD murni 2023. Kemarin pihaknya masih melakukan formulasi perhitungan yang tepat bagi PPPK, sehingga baru saja selesai dan sudah dapat ditindaklanjuti.
"Kenapa tidak di murni? Karena sedang dihitung. Hitungannya sudah selesai. Sampaikan ke PPPK Jawa Barat bahwa nanti ada tunjangan dibayarkan di akhir tahun karena hitungan besaran itu baru bisa diselesaikan kemarin," paparnya. Saat ini, berdasarkan data yang ada di BKD Jabar, jumlah PPPK di Jabar sebanyak 16 ribu orang.