REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan alasan diizinkannya ekspor pasir laut. Ia mengatakan, alasan utama diperbolehkannya ekspor pasir laut untuk mengatasi masalah sedimentasi.
Masalah sedimentasi ini, kata dia, hampir terjadi di semua sungai di berbagai daerah. Hasil sedimentasi itupun harus dikeruk agar tak menyebabkan pendangkalan.
“Jadi yang paling utama sebenarnya bukan ekspor pasir laut tapi problem sedimentasi. Karena problem sedimentasi ini hampir di semua arah sungai kita di mana saja itu terjadi dan itu harus diambil. Ketika dia diambil, dia mau dibawa ke mana? Apakah untuk di dalam negeri apakah untuk diperbolehkan diekspor nanti akan diatur lebih lanjut,” jelas Pramono di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (7/6).
Karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian ESDM akan membuat peraturan menteri untuk mengatur lebih detil terkait pembukaan izin ekspor pasir laut ini. Aturan tersebut di antaranya terkait daerah mana saja yang diperbolehkan untuk ekspor pasir laut.