Rabu 07 Jun 2023 15:04 WIB

Arist Merdeka Sirait: Kriminalisasi Walkot Jambi Terhadap Siswi SMP Sangat Memalukan

Arist Merdeka sebut kriminalisasi Walkot Jambi terhadap siswi SMP sangat memalukan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait. Arist Merdeka sebut kriminalisasi Walkot Jambi terhadap siswi SMP sangat memalukan.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait. Arist Merdeka sebut kriminalisasi Walkot Jambi terhadap siswi SMP sangat memalukan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyayangkan kriminalisasi terhadap SFA yang dikenal mengkritisi kebijakan Pemkot Jambi. Namun, siswi SMP itu sempat dihadapkan pada proses hukum karena kekritisannya. Arist menegaskan, pelaporan terhadap SFA merupakan kebijakan tak terpuji sekaligus tidak mendidik. 

"Tindakan kriminalisasi terhadap anak ini adalah merendahkan martabat anak," kata Arist dalam keterangannya pada Rabu (7/6/2023). 

Baca Juga

Arist menyampaikan, kritik anak terhadap kebijakan wali kota Jambi masuk dalam ketentuan artikel 10 Konvensi Hak Anak dan Ketentuan Pasal 15 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. SFA selaku anak berhak mengeluarkan pendapatnya dan didengar suaranya.

"Apa yang dilakukan SFA terhadap kebijakan wali kota Jambi itu merupakan hak anak untuk mendapat informasi dan hak anak untuk didengarkan pendapat," ujar Arist.

Oleh karena itu, Arist mendukung langkah pencabutan laporan terhadap SFA itu yang berujung restorative justice. Sebab tindakan walkot Jambi tersebut dapat dilaporkan balik oleh SFA. 

"Kriminalisasi wali kota Jambi terhadap anak siswi SMP adalah berlebihan dan keterlaluan, bahkan memalukan. Atas kriminalisasi anak ini, wali kota Jambi dapat dilapor balik," kata Arist. 

Diketahui, SFA kerap membuat konten di Tiktok yang mengkritik Pemkot Jambi dan perusahaan China yang membangun PLTU di permukiman warga di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Namun, buntut kritikannya itu, dia mendapatkan komentar bernarasi pelecehan oleh influencer dan komika Jambi Debi Ceper. Syarifah pun melaporkan Debi Ceper ke kepolisian, tapi pihak Pemkot Jambi justru berbalas melaporkannya terkait konten kritik Pemkot Jambi. 

Atas kejadian itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima informasi mengenai SFA. Mahfud memerintahkan jajarannya dan pihak terkait lainnya untuk mendampingi siswi SMP tersebut.

"Terima kasih atas infonya. Polhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak untuk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini," kata Mahfud MD melalui akun Twitter resminya @mohmahfudmd dikutip Republika.co.id di Jakarta pada Senin (5/6/2023). 

Kasus ini akhirnya berakhir dengan perdamaian tanpa masuk ke meja hijau setelah mendapat atensi nasional. Entah apa yang terjadi pada SFA kalau kasus yang menderanya tidak viral.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement