REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN -- Polres Sragen menangkap seorang bakal calon legislatif (bacaleg) setempat karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Ia ditangkap bersama dua tersangka lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Sragen AKP Rini Pangestuti menjelaskan kronologis penangkapan bermula pada Senin (5/6/2023). Di mana Eko Rusiyanto (bacaleg) dan Yakub Hermawan ditangkap karena kedapatan mempunyai sabu-sabu.
"Setelah melakukan interogasi dijelaskan oleh Saudara Eko bahwa sabu tersebut diperoleh dari Saudara Agung dan mengakui bahwa benar satu plastik klip bening berisi serbuk sabu yang sebelumnya diamankan dari Yakub berasal dari Agung," kata Rini, Rabu (7/6/2023).
Pihaknya menjelaskan bahwa pada Senin (5/6/2023) malam pukul 22.20 WIB, Agung berhasil diamankan. Pihaknya juga menemukan satu plastik bening berisi sabu-sabu beserta barang bukti lainnya.
Di antaranya satu buah handphone, alat hisap sabu, botol bekas minuman, serta pipet terdapat sisa residu, airsoft gun, dan botol berisi 25 amunisi. "Agung membenarkan bahwa sebelumnya telah menjual narkotika jenis sabu kepada Eko Rusiyanto," katanya.
Selanjutnya, dari pengakuan Agung, pihaknya mendapat narkoba tersebut dari Deni warga beralamat Solo pada Jumat (2/6/2023) kemarin. Di mana ia mendapatkan satu gram sabu dengan harga Rp 1,2 juta.
Agung menjual kembali sabu dari sebagian pembeliannya tersebut. Seperti diketahui, Eko adalah bacaleg dari partai Gerindra. Ia jadi bacaleg yang ikut mendaftar dan masuk di dapil 3 pada Sabtu (13/5/2023) lalu.